IMPLEMENTASI TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERCERAIAN MENURUT SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2022 DI INDONESIA

MEDINA RATU RAHMA PASARIBU, NPM 2009100040 (2024) IMPLEMENTASI TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERCERAIAN MENURUT SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2022 DI INDONESIA. Tugas_Akhir (Artikel) JURNAL USM LAW, 7 (2). pp. 1051-1064. ISSN 2621-4105 (e-ISSN)

[img] Text
COVER_PENGESAHAN_PERNYATAAN.pdf

Download (564kB)
[img] Text
ARTIKEL.pdf

Download (271kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji alasan Majelis Hakim mengabulkan perceraian pada Putusan Pengadilan Agama Rantau Prapat No.1473/PDT.G/2023/PA.RAP. SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yaitu edaran pimpinan Mahkamah Agung untuk peradilan berisi edukasi pelaksanaan peradilan yang lebih administratif. PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 9 Tahun 1975 tidak menjelaskan waktu perselisihan sebelum pengadilan mengakui alasan perceraian. Dalam perkara ini, Penggugat mengajukan gugatan perceraian dengan alasan perselisihan terus menerus, (KDRT) kekerasan dalam rumah tangga dan Tergugat menggunakan Narkoba. Penggugat dan Tergugat belum enam bulan pisah tempat tinggal, namun dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 terdapat ketentuan perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan apabila terbukti suami istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal enam bulan. Majelis hakim mengabulkan gugatan dimana mereka belum sampai enam bulan pisah tempat tinggal sehingga perlu adanya kajian lebih jauh mengenai alasan dikabulkannya gugatan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan cara mendalami teori, konsep, perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim mengabulkan perkara perceraian yang belum sampai unsur minimal pisah rumah selama enam bulan apabila kondisi dalam rumah tangga tersebut tidak memungkinkan untuk dilanjutkan karena dapat membahayakan. Dalam perkara ini, mengingat demi keadilan serta tujuan hukum yaitu memelihara kehormatan atau keselamatan diri maupun jiwa, sehingga ketentuan pada SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dapat dikesampingkan. Kata Kunci : Gugatan; Majelis Hakim; Perceraian; Perselisihan

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Gugatan; Majelis Hakim; Perceraian; Perselisihan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 05 Sep 2024 03:20
Last Modified: 05 Sep 2024 03:20
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1018

Actions (login required)

View Item View Item