DEDI AZWARDY, NPM 2002100010 (2024) KAJIAN HUKUM DALAM PENERAPAN PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA RANTAUPRAPAT. Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.
Text
COVER FULL.pdf Download (700kB) |
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (2MB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (2MB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (6MB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (870kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (7MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (427kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) |
Abstract
Remisi merupakan salah satu hak bagi narapidana yang diberikan oleh negara kepada narapidana. Remisi dapat mengurangi masa pidana yang dijalani. Dalam hal memperoleh remisi tentu ada syarat-syarat yang harus diikuti atau dilengkapi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pada tanggal 03 Agustus 2022, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan telah disahkan untuk menggantikan Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Pelaksanaan pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi mengalami perubahan pada syarat-syaratnya, seperti tidak diwajibkan membayar denda atau uang pengganti kepada negara. Kemudian surat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan atau tindak pidana juga sudah tidak diharuskan. Sebagai gantinya, petugas pemasyarakatan melaksanakan penilaian terhadap perkembangan narapidana dan melakukan assesmen resiko untuk mengetahui perkembangan dari narapidana itu sendiri sehingga dapat diketahui layak atau tidak layak memperoleh remisi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis empiris, yang mana metode penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara nyata pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, dalam hal penerapan pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat sudah berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari hasil penelitian bahwasanya sudah ada 06 (enam) orang narapidana yang memperoleh remisi dengan besaran remisi yang berbeda-beda. Adapun narapidana yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan narapidana bersangkutan ternyata mendapatkan hak pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat yang lebih menguntungkan baginya dilihat dari tanggal penangkapan atau penahanan dan lama pidananya sehingga tidak mendapatkan remisi lagi. Kata Kunci : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Narapidana, Remisi
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Narapidana, Remisi |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository@ulb.ac.id |
Date Deposited: | 09 Sep 2024 03:26 |
Last Modified: | 09 Sep 2024 03:26 |
URI: | http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1030 |
Actions (login required)
View Item |