MUHAMMAD REZA ARDIAN, NPM 2002100008 (2024) KEBIJAKAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA UTARA DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM SEBAGAI HAK KONSTITUSIONAL BAGI TAHANAN YANG TIDAK MAMPU DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A RANTAUPRAPAT. Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.
Text
COVER FULL.pdf Download (735kB) |
|
Text
SURAT PERNYATAAN.pdf Download (224kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (415kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (194kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (7kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (297kB) |
Abstract
Pemberian bantuan hukum merupakan salah satu cara untuk mewujudkan acces to law and justice bagi rakyat miskin yang diberikan oleh negara atas amanat dari konstitusi. Kurangnya akses masyarakat mengenai informasi layanan bantuan hukum menyebabkan minimnya masyarakat kurang mampu yang memanfaatkan bantuan hukum yang disediakan pemerintah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara turut berperan aktif dalam mensosialisasikan layanan bantuan hukum untuk masyarakat yang tidak mampu, sesuai Peratuaran Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Bantuan hukum sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Adapun judul yang diangkat dalam penulisan ini adalah Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Dalam Memberikan Bantuan Hukum Sebagai Hak Konstitusional Bagi Tahanan Yang Tidak Mampu di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Rantauprapat Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis empiris, yang mana metode penelitian ini dapat memnjawab persoalan melalui alat pengumpulan data seperti studi kepustakaan dan studi lapangan. Berdasarkan penelitian hukum yang telah dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantauprapat masih ditemukan beberapa hambatan dalam pemberian bantuan hukum sehingga pelayanan bantuan hukum menjadi kurang optimal. Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan bantuan hukum dibedakan menjadi 3 (tiga) faktor yaitu, faktor substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure) dan budaya hukum (legal culture). Selain itu hambatan dari struktur hukum (legal strukture) yang sering terjadi namun dianggap biasa yaitu: dari segi petugas, mekanisme, sarana dan prasarana, anggaran, tidak semua tahanan mengetahui bantuan hukum, ketakutan tahanan terkait biaya bantuan hukum, kurangnya sosialisasi bantuan hukum, tahanan banyak mengabaikan bantuan hukum dan merasa tidak dibantu oleh penasihat hukum serta adanya penyimpangan dari penegak hukum. Kata Kunci : Bantuan Hukum, Hak Konstitusional, Tahanan Tidak Mampu, Lembaga Pemasyrakatan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Bantuan Hukum, Hak Konstitusional, Tahanan Tidak Mampu, Lembaga Pemasyrakatan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository@ulb.ac.id |
Date Deposited: | 09 Sep 2024 04:13 |
Last Modified: | 09 Sep 2024 04:13 |
URI: | http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1032 |
Actions (login required)
View Item |