KAJIAN HUKUM TENTANG PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM OLEH JAKSA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA CABUL PADA ANAK NOMOR: 1/Pid.Sus- Anak/2024/PN- RAP

SATRIA FIKRI AL-AZHAR, NPM 2002100049 (2024) KAJIAN HUKUM TENTANG PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM OLEH JAKSA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA CABUL PADA ANAK NOMOR: 1/Pid.Sus- Anak/2024/PN- RAP. Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.

[img] Text
COVER.pdf

Download (730kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (415kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (603kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (425kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (512kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (438kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (373kB)

Abstract

Putusan hakim yang diucapkan didepan persidangan selain bertujuan untuk mengakhiri pihak berperkara juga kepastian hukum bagi terdakwa , hakim juga berpegang teguh kepada keyakinan dengan harapan putuan yang dijatuhkan oleh hakim minimal mendekati rasa keadilan, baik bagi terdakwa, korban, maupun masyarakat. Dalam perkara anak yang berhadapan dengan hukum hakim dalam menjatuhkan putusannya haruslah mengedepankan kepentingan yang terbaik bagi anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana putusan Pengadilan dalam perkra tindak pidana cabul yang dilakukan oleh pelaku maupun korbannya adalah anak. Meskipun prosesnya diberlakukan oleh Undang-Undang Nomor.11 tahun 2012, Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak, akan tetapi proses pelaksanaannya tetap mengacu kepada KUHAP. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, akan tetapi penulis juga mengambil putusan sebagai pembanding , buku-buku , maupun Undang-Undang . Hakim dalam menjatuhkan putusan jika terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana maka hakim menjatuh dengan hukuman pidana, jika tidak terbukti hakim akan membebaskan terdakwa ( vrijprak ), jika hakim memutus perkara tindak pidana akan tetapi perkara tersebut adalah perkara perdata maka hakim memutus dengan lepas dari segala tuntutan ( onslag vervolging). Menurut Pasal 2 ayat (1) UU No.16 tahun 2004, tentang Kejaksaan adalah “ lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan seta kewenangan lain didalam undang-undang”. Kemudian ayat (3) menyebutkan bahwasannya kejaksaan adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan . Dalam Putusan perkara Nomor.1/Pid-Sus-Anak/2024/PN-Rap, Jaksa menuntut selama 4 tahun 3 bulan penjara dengan masa kerja selama 3 bulan sedangkan hakim memutus lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 2 tahun 3 bulan penjara dan membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000(lima ribu rupiah ). Dalam melaksanakan putusan hakim termasuk perkara anak yang berhadapan dengan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap melalui pemberitahuan oleh Panitra Pengadilan selaku eksekutornya adalah Jaksa berdasarkan Jaksa menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah “ pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang”. Kata Kunci : Putusan Hakim, Jaksa, Tindak Pidana Cabul, Anak

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Putusan Hakim, Jaksa, Tindak Pidana Cabul, Anak
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 09 Sep 2024 07:40
Last Modified: 09 Sep 2024 07:40
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1040

Actions (login required)

View Item View Item