HENGKI SYAHYUNAN, NPM 2112100008 (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENERAPAN HAK RESTITUSI DALAM TINDAK PIDANA DI PENGADILAN NEGERI RANTAUPRAPAT. Masters thesis, Universitas Labuhanbatu.
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (364kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (220kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (222kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (371kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (168kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (180kB) |
Abstract
Restitusi merupakan hak yang diberikan kepada pelaku dalam tindak pidana tertentu yang diatur dalam regulasi yang berlaku sebagai konsekuensi hukum atas perbuatan pelaku tindak pidana untuk memulihkan keadaan sebagaimana sebelumnya, namun dalam prakteknya hak restitusi sangat jarang sekali diterapkan dalam sistem peradilan pidana, hal tersebut bisa terjadi dikarenakan sistem peradilan pidana masih berorientasi pada penghukuman badan bagi para pelaku (retributif justice), dan tidak berorientasi pada kerugian yang dialami oleh korban (victim oriented), atas adanya ketidakselarasan antara yang seharusnya diatur dalam regulasi dengan yang terjadi dalam kenyataannya terkait dengan hak restitusi sehingga menjadi dilema dalam sistem penegakan hukum pidana untuk mengakomodir hak-hak korban untuk mendapatkan hak restitusi. Maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku terhadap korban tindak pidana melalui restitusi, dan bagaimana aturan hukum tentang restitusi terhadap korban yang mengalami kerugian akibat tindak pidana, serta bagaimana penerapan hukum terkait restitusi bagi korban tindak pidana di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Kemudian metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan melakukan kajian-kajian terhadap teori hukum, peraturan-peraturan, buku-buku yang terkait dengan hak restitusi, sebagai pendukung dalam penelitian ini dilakukan metode wawancara sebagai mendukung data skunder dengan instansi terkait seperti Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa pelaku tindak pidana yang menyebabkan kerugian materil terhadap korban, wajib bertanggungjawab atas kerugian tersebut, dengan cara mengganti kerugian yang dialami oleh korban tindak pidana. Kemudian dalam peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa hak restitusi juga sudah diatur dalam beberapa peraturan yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta yang terbaru dimuat didalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Selanjutnya bahwa di Pengadilan Negeri Rantauprapat sudah pernah mengadili terkait dengan permohonan restitusi dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dalam amar putusannya majelis hakim tidak mengabulkan permohonan tersebut dengan pertimbangan bahwa rincian kerugian yang dialami oleh korban tidak dibuat secara terperinci oleh jaksa penuntut umum. Adapun kesimpulan penelitian ini yaitu bahwa hak restitusi sebagai hak yang harus dipenuhi oleh pelaku tindak pidana kepada koban tindak pidana yang mengalami kerugian akibat tindak pidana tersebut, dan sebagai saran diharapkan kepada penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan agar kiranya melakukan penyelarasan pemahaman terkait dengan restitusi bagi korban tindak pidana, serta agar para penegak hukum lebih mengedepankan perlindungan terhadap hak korban tindak pidana dengan cara mencari jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan dengan berorientasi pada pemulihan hak korban tindak pidana tersebut. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pidana, Hak, Restitusi, Pengadilan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban, Pidana, Hak, Restitusi, Pengadilan. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository@ulb.ac.id |
Date Deposited: | 09 Sep 2024 09:23 |
Last Modified: | 09 Sep 2024 09:27 |
URI: | http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1044 |
Actions (login required)
View Item |