DENNY VARULIAN NAINGGOLAN, NPM 2302405158 (2025) PENJATUHAN VONIS HAKIM YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA KEBAKARAN HUTAN DIPENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR STUDI PUTUSAN NO. 239/Pid. B/2024/PN Rhl. Tugas_Akhir (Artikel) Jurnal Autentik : Jurnal Hukum dan Sosial Humaniora, 3 (1). pp. 50-56. ISSN 2986-3414 (Online)
![]() |
Text
COVER DENNY.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
JURNAL.pdf Download (516kB) |
Abstract
Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan- peraturan yang berlaku berkaitan dengan judul Analis Hukum Putusan Hakim Tentang Sanksi Pidana Terhadap Kegiatan Perkebunan Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Tanpa Izin Berusaha (Studi Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No. 239/Pid.B/lh/2023/PN Rohil). Merujuk kepada keputusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No. 239/PID.B/LH/2023/PN Rohil yang telah Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan masih belum mencerminkan rasa keadilan. Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Putusan pengadilan tersebut ditujukan kepada tersangka atau seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan penjatuhan hukuman pemidanaan sepenuhnya dipengaruhi oleh bukti-bukti dan fakta persidangan sesuai pasal 193 ayat (1) KUHAP. Apabila keputusan hakim melebihi tuntutan dari jaksa, secara normatif tidak melanggar hukum acara pidana. Dengan demikian vonis hakim dapat lebih tinggi, sama, atau lebih tinggi dari rekuisitor penuntut umum. Hakim dalam sistem peradilan pidana diperbolehkan membuat putusan ultra petita, hal ini didasarkan pada prinsip kebebasan hakim yang ada di dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Keywords: Penjatuhan, Vonis Hakim, Lebih Tinggi, Tuntutan, Jaksa Penuntut Umum, Kebakaran Hutan
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penjatuhan, Vonis Hakim, Lebih Tinggi, Tuntutan, Jaksa Penuntut Umum, Kebakaran Hutan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository@ulb.ac.id |
Date Deposited: | 03 Jun 2025 03:03 |
Last Modified: | 03 Jun 2025 03:03 |
URI: | http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1440 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |