PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PERUSAKAN LINGKUNGAN DENGAN CARA MEMBAKAR LAHAN SEBAGAI TUJUAN PEMBUKAAN LAHAN BARU DI KEPENGHULUAN SUNGAI BAKAU KABUPATEN ROKAN HILIR (STUDI PUTUSAN NO. 251/PID.B/LH/2024/PN-RHL)

KUNCORO, NPM 2302406223 (2025) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PERUSAKAN LINGKUNGAN DENGAN CARA MEMBAKAR LAHAN SEBAGAI TUJUAN PEMBUKAAN LAHAN BARU DI KEPENGHULUAN SUNGAI BAKAU KABUPATEN ROKAN HILIR (STUDI PUTUSAN NO. 251/PID.B/LH/2024/PN-RHL). Tugas_Akhir (Artikel) International Journal Of Humanities Education And Social Sciences (IJHESS) Sinta 4, 4 (5). pp. 2278-2285. ISSN 2808-1765 (e-ISSN)

[img] Text
COVER.pdf

Download (3MB)
[img] Text
JURNAL BAHASA INDONESIA.pdf

Download (167kB)
[img] Text
JURNAL BAHASA INGGRIS.pdf

Download (325kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perusakan Lingkungan Dengan Cara Membakar Lahan Sebagai Tujuan Pembukaan Lahan Baru Di Kepenghuluan Sungai Bakau Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan Putusan Nomor. 251/PID.B/LH/2024/PN-RHL. Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum normatif. Hasil Pembahasan: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perusakan Lingkungan Dengan Cara Membakar Lahan Sebagai Tujuan Pembukaan Lahan Baru Di Kepenghuluan Sungai Bakau Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan Putusan Nomor. 251/PID.B/LH/2024/PN-RHL yaitu terdakwa dijatuhi dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan serta membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). Ancaman Pidana sesuai rumusan Pasal 98 Ayat(1) dan 99 Ayat (1): Pasal 98 ayat (1) merumuskan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” Selanjutnya Pasal 99 ayat (1) merumuskan: “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).” Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Perusakan Lingkungan, Membakar Lahan Pembukaan Lahan Baru ================================================================================================ This study aims to find out and understand the Criminal Liability of Perpetrators of Environmental Destruction by Burning Land as the Purpose of Opening New Land in the Kepenghuluan Sungai Bakau Regency, Rokan Hilir Regency based on Decision Number. 251 / PID.B / LH / 2024 / PN-RHL. The type of research used is Normative Legal Research. Discussion Results: Criminal Liability of Perpetrators of Environmental Destruction by Burning Land as the Purpose of Opening New Land in the Kepenghuluan Sungai Bakau Regency, Rokan Hilir Regency based on Decision Number. 251 / PID.B / LH / 2024 / PN-RHL, namely the defendant was sentenced to imprisonment for 1 (one) year and 6 (six) months and a fine of Rp1,000,000,000.00 (one billion rupiah) with the provision that if the fine is not paid, it will be replaced with imprisonment for 1 (one) month and pay court costs of Rp5,000.00 (five thousand rupiah). Criminal threats according to the formulation of Article 98 Paragraph (1) and 99 Paragraph (1): Article 98 paragraph (1) formulates: "Any person who intentionally commits an act that results in exceeding ambient air quality standards, water quality standards, sea water quality standards, or environmental damage criteria, shall be punished with imprisonment for a minimum of 3 (three) years and a maximum of 10 (ten) years and a fine of at least IDR 3,000,000,000.00 (three billion rupiah) and a maximum of IDR 10,000,000,000.00 (ten billion rupiah)..” Furthermore, Article 99 paragraph (1) states: “Any person who, due to his/her negligence, causes ambient air quality standards, water quality standards, sea water quality standards, or environmental damage criteria to be exceeded, shall be punished with imprisonment for a minimum of 1 (one) year and a maximum of 3 (three) years and a fine of at least IDR 1,000,000,000.00 (one billion rupiah) and a maximum of IDR 3,000,000,000.00 (three billion rupiah).” Keywords: Criminal Liability, Perpetrators, Environmental Destruction, Burning Land to Clear New Land

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Perusakan Lingkungan, Membakar Lahan Pembukaan Lahan Baru =========================================== Criminal Liability, Perpetrators, Environmental Destruction, Burning Land to Clear New Land
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 03 Jun 2025 03:24
Last Modified: 03 Jun 2025 03:24
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1441

Actions (login required)

View Item View Item