ANALISIS YURIDIS SANKSI PIDANA KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT KEGIATAN PERTAMBANGAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 407/PID.SUS/2024/PN RGT)

SAFRINUR, NPM 2302406224 (2025) ANALISIS YURIDIS SANKSI PIDANA KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT KEGIATAN PERTAMBANGAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 407/PID.SUS/2024/PN RGT). Tugas_Akhir (Artikel) International Journal Of Humanities Education And Social Sciences (IJHESS), 4 (5). pp. 2199-2205. ISSN 2808-1765 (e-ISSN)

[img] Text
COVER SAFRINUR.pdf

Download (2MB)
[img] Text
JURNAL BAHASA INDONESIA.pdf

Download (345kB)
[img] Text
JURNAL BAHASA INGGRIS.pdf

Download (320kB)

Abstract

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif meneliti kaidah atau peraturan hukum sebagai suatu bangunan sistem yang terkait dengan suatu peristiwa hukum, Tujuan Penelitian ini untuk membahas tentang: Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pertambangan berdasarkan Putusan Nomor 407/Pid.Sus/2024/PN Rgt dan Pendapat Ahli terhadap perbuatan Terdakwa dalam persidangan kasus Pertambangan illegal yang berakibat pada Kerusakan Lingkungan berdasarkan Putusan Nomor 407/Pid.Sus/2024/PN Rgt. Pembahasan: 1. Pertanggungjawaban pidana berdasarkan Putusan Nomor 407/Pid.Sus/2024/PN Rgt bahwa Terdakwa RH alias R bin (alm) Y telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu Melakukan pemurnian mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin. Hakim dalam putusannya Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa. Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara; Keadaan yang meringankan: - Terdakwa bersikap kooperatif di persidangan. - Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. 2. 2. Pendapat Ahli menyatakan bahwa: Terdakwa RH alias R bin (alm) Y dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan batubara tidak memiliki izin yang meliputi: IUP (Izin Usaha Pertambangan), atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), atau IPR (Izin Pertambangan Rakyat). Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dijelaskan bahwa emas adalah merupakan komoditas Mineral Logam. Sehingga potensi kerugian yang dapat ditimbulkan dari kegiatan penambangan tanpa izin meliputi: terjadinya kerusakan lingkungan, rawan kecelakaan karena pelaku tidak melakukan kaidah pertambangan yang baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terjadi kehilangan penerimaan negara dan daerah baik pajak ataupun non pajak, menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Pasal 161 Undang Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut berbunyi, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Kata Kunci: Analisis Yuridis, Sanksi Pidana, Kerusakan Lingkungan, Akibat Kegiatan Pertambangan ==================================================================================================== This study uses a normative legal research type. Normative legal research examines legal rules or regulations as a system building related to a legal event, The purpose of this study is to discuss: Criminal liability for mining actors based on Decision Number 407 / Pid.Sus / 2024 / PN Rgt and Expert Opinion on the Defendant's actions in the trial of the illegal mining case resulting in Environmental Damage based on Decision Number 407 / Pid.Sus / 2024 / PN Rgt. Discussion: 1. Criminal liability based on Decision Number 407 / Pid.Sus / 2024 / PN Rgt that the Defendant RH alias R bin (late) Y has been proven legally and convincingly guilty of committing a crime, namely Purifying minerals and coal that do not come from the permit holder. The judge in his decision sentenced the Defendant to 8 (eight) months in prison and a fine of IDR 10,000,000.00 (ten million rupiah), with the provision that if the fine is not paid it will be replaced with 1 (one) month in prison. Aggravating and mitigating circumstances for the Defendant. Aggravating circumstances: - The Defendant's actions caused losses to the state; Mitigating circumstances: - The Defendant was cooperative at trial. - The Defendant admitted and regretted his actions. 2. 2. Expert Opinion states that: The defendant RH alias R bin (late) Y in the management of Mineral and Coal Mining does not have a permit including: IUP (Mining Business Permit), or IUPK (Special Mining Business Permit), or IPR (People's Mining Permit). In accordance with the provisions of Article 2 paragraph (1) letter b of the Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 96 of 2021 concerning the Implementation of Mineral and Coal Mining Business Activities, it is explained that gold is a Metal Mineral commodity. So the potential losses that can be caused by mining activities without a permit include: environmental damage, prone to accidents because the perpetrators do not carry out good mining principles in accordance with the provisions of laws and regulations, loss of state and regional revenues, both tax and non tax, causing social conflict in the community. Article 161 of Law of the Republic of Indonesia No. 3 of 2020 concerning Amendments to Law of the Republic of Indonesia No. 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining states, "Any person who accommodates, utilizes, carries out Processing and/or Refining, Development and/or Utilization, Transportation, Sales of Minerals and/or Coal that do not originate from holders of IUP, IUPK, IPR, SIPB or permits as referred to in Article 35 paragraph (3) letters c and g, Article 104, or Article 105 shall be punished with imprisonment for a maximum of 5 (five) years and a maximum fine of IDR 100,000,000,000.00 (one hundred billion rupiah). Keywords: Legal Analysis, Criminal Sanctions, Environmental Damage, Consequences of Mining Activities

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Analisis Yuridis, Sanksi Pidana, Kerusakan Lingkungan, Akibat Kegiatan Pertambangan ========================================================== Legal Analysis, Criminal Sanctions, Environmental Damage, Consequences of Mining Activities
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 03 Jun 2025 03:45
Last Modified: 03 Jun 2025 03:48
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1442

Actions (login required)

View Item View Item