WAHYU ROMADHON SIREGAR, NPM 2112100017 (2023) ANALISIS ATAS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PILIHAN DENDA SEBAGAI ALTERNATIF PEMIDANAAN PADA TINDAK PIDANA DI PENGADILAN NEGERI RANTAUPRAPAT (Studi Putusan Nomor: 430/Pid.C/2023/PN.Rap). Masters thesis, Universitas Labuhanbatu.
![]() |
Text
COVER FULL.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (538kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Download (486kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (447kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (474kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (284kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (552kB) |
Abstract
Penjatuhan sanksi pidana denda dalam suatu perundang-undangan pidana bukanlah sekedar masalah teknis perundang-undangan semata, melainkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari substansi atau materi perundang-undangan itu sendiri hal hasil hakim jarang untuk menjatuhkan pidana denda bagi terdakwa, padahal pidana denda juga merupakan solusi bagi penerapan hukum pidana, padahal satu diantara jenis pidana pokok yang diatur dalam Pasal 10 KUHP adalah pidana denda. Adapun permasalahan dalam penelitian ini bagaimana dasar hukum hakim dalam sistem pemidanaan terhadap pidana denda pada perkara tindak pidana, kemudian pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana denda yang terdapat dalam perkara pidana, serta penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindakan pidana yang terdapat dalam putusan perkara pidana Nomor: 430/Pid.C/2023/PN.Rap. Dan metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, kemudian data pokok dalam penelitian ini adalah data primer. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan. Analisis data terhadap data primer dilakukan dengan analisis kualitatif dengan kesimpulan berfikir deduktif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah dasar hakim dalam memutus pidana denda berpijak dari aturan perundang-undangan yang berlaku yang termuat dalam KUHP dan KUHAP Undang-Undang Pokok Kehakiman dan Perma No. 02 tahun 2012 serta dari peristiwa hukumnya melalui pembuktian dipersidangan dan berbagai alat bukti berupa saksi-saksi untuk melihat fakta-faktanya dalam menentukan terdakwa bersalah atau tidak serta menerapkan pidana denda atas perbuatan dari masing-masing dari terdakwa. Kemudian atas pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana denda yang terdapat dalam perkara pidana pada peraktek hakim sebelum menjatuhkan putusan telah melakukan pertimbangan yuridis, maka hakim terlebih dahulu akan menarik fakta-fakta persidangan yang timbul dan merupakan konklusi kumulatif dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan dan diperiksa dipersidangan, yang berorientasi pada dimensi tentang locus dan tempus delikti dari tindak pidana yang dilakukan, setelah fakta-fakta persidangan disebutkan, pada putusan hakim akan dipertimbangkan terhadap unsur-unsur (bestenddelen) dari tindak pidana yang telah didakwakan oleh jaksa atau penuntut umum yang ada korelasi antara fakta-fakta dari tindak pidana yang didakwakan, dan unsur kesalahan terdakwa yang akan dijatuhi putusan pidana denda, kemudian hakim dalam menjatuhkan pidana denda melalui pertimbangannya sangat dibatasi oleh aturan-aturan pemidanaaan, karena hakim mempunyai kebebasan untuk menetapkan jenis pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 10 KUHP baik itu pidana penjara, kurungan dan atau denda. dan penerapan sanksi pidana bagi para terdakwa sebagaimana dalam putusan perkara Nomor: 430/Pid.C/2023/PN.Rap., dimana hakim memutus pidananya kepada para terdakwa dengan masing menerapkan Pasal 364 KUHP dengan menyesuaikan dengan Perma Nomor 02 tahun 2012 tentang batasan pidana yang disesuaikan dalam KUHP sehingga dalam faktanya yang ditemukan hakim para terdakwa telah sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana pencurian ringan yang sebagaimana dimaksudkan dalam Perma tersebut dan perundang- undangan lainnya sehingga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa berupa pidana denda berupa uang sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak dapat membayarnya maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari sejak putusan dibacakan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap. Sebagai saran diharapkan bagi hakim sebagai legal justice dapat memutus setiap perkara pidana dengan objektif agar terpidana bisa memperoleh keadilan dengan cara tidak hanya menitik beratkan kepada pidana penjara sebagai pemidanaan, akan tetapi pidana denda juga merupakan solusi tindak pidana. Kata Kunci : Analisis, Pertimbangan, Hakim, Denda, Pemidanaan. ================================================================================================== The imposition of criminal sanctions in a criminal law is not just a technical matter of the law, but is an inseparable part of the substance or material of the law itself. The result is that judges rarely impose fines on defendants, even though fines are also a solution for the application of criminal law, even though one of the main types of crime regulated in Article 10 of the Criminal Code is a fine. The problems in this research are the legal basis of judges in the criminal punishment system regarding fines in criminal cases, then the judge's considerations in deciding criminal cases of fines contained in criminal cases, as well as the application of criminal sanctions against perpetrators of criminal acts contained in criminal case decisions Number: 430/Pid.C/2023/PN.Rap. And the method in this research is normative juridical, then the main data in this research is primary data. Data collection was carried out by means of library research. Data analysis of primary data was carried out using qualitative analysis with deductive thinking conclusions. The results of this research are that the judge's basis for deciding criminal fines is based on the applicable laws and regulations contained in the Criminal Code and Criminal Procedure Code of the Basic Law on Justice and Perma No. 02 of 2012 as well as from the legal incident through evidence at trial and various pieces of evidence in the form of witnesses to look at the facts in determining whether the defendant is guilty or not as well as imposing a fine for the actions of each defendant. Then, based on the judge's consideration in deciding a criminal case, the fine contained in a criminal case in the judge's practice before making a decision has carried out juridical considerations, the judge will first draw on the facts of the trial that arise and constitute a cumulative conclusion from the statements of the witnesses, the defendant's statement, and evidence submitted and examined at trial, which is oriented towards the dimensions of locus and tempus delikti of the criminal act committed, after the facts of the trial are stated, the judge's decision will consider the elements (bestenddelen) of the criminal act that has been charged by the prosecutor or the public prosecutor where there is a correlation between the facts of the criminal act charged, and the elements of the defendant's guilt which will be sentenced to a fine, then the judge in imposing a fine through his considerations is very limited by the criminal rules, because the judge has the freedom to determine the type criminal penalties as contained in Article 10 of the Criminal Code, including imprisonment, imprisonment and/or fines. and the application of criminal sanctions for the defendants as stated in the case decision number: 430/Pid.C/2023/PN.Rap., where the judge decided on the punishment for the defendants by applying Article 364 of the Criminal Code by adapting to Perma Number 02 of 2012 concerning adjusted criminal limits in the Criminal Code so that in fact what the judge found The defendant has legally and convincingly committed the crime of petty theft as intended in the Perma and other laws, thereby imposing a fine on each defendant in the form of a cash fine of Rp. 200,000.00 (two hundred thousand rupiah) with the provision that if the defendants cannot pay it, it will be replaced by imprisonment for 5 (five) days from the time the decision is read and has permanent legal force. As a suggestion, it is hoped that judges as legal justice can decide every criminal case objectively so that the convict can obtain justice by not only focusing on imprisonment as a punishment, but fines are also a solution to criminal acts. Keyword : Analysis, Consideration, Judge, Fines, Sentencing.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Analisis, Pertimbangan, Hakim, Denda, Pemidanaan ========================================= Analysis, Consideration, Judge, Fines, Sentencing. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository@ulb.ac.id |
Date Deposited: | 11 Jun 2025 09:26 |
Last Modified: | 11 Jun 2025 09:26 |
URI: | http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1459 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |