RODIAH HASIBUAN, NPM 1902100086 (2023) PERJANJIAN KERJASAMA BANK DENGAN KANTOR NOTARIS DALAM SISTEM PEMBUATAN AKAD KREDIT BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI KANTOR NOTARIS/PPAT JOHNNY AGAPE LUMBAN TOBING, SH ). Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.
![]() |
Text
COVER.pdf Download (503kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (166kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Download (400kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (169kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (272kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (88kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (216kB) |
![]() |
Text
DOKUMENTASI.pdf Download (337kB) |
Abstract
Notaris adalah pejabat umum yang telah ditunjuk oleh pemerintah dalam hal pembuatan akta otentik atau suatu perbuatan hukum yang diatur didalam perundang-undangan. Sebagai Pejabat umum notaris memiliki kewenangan dalam melakukan pembuatan akta terutama dalam pembuatan akta akad kredit yang dilakukan oleh Kreditur dengan Debitur. Metode penelitian ini menggunkan yuridis empris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara langsung pada pristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat Rumusan masalah yang penelitian ini yaitu:1)Bagaimana prosedur perjanjian kerjasama bank dengan notaris dalam sistem pembuatan akad kredit berdasarkan KUHPerdata 2)Bagaimana hambatan dan solusi dalam perjanjian kerjasama bank dan kantor notaris. Hasil dari penelitian yang dilakukan dikantor notaris yaitu dimana prosedur perjanjian akad kredit antara bank dan notaris harus memiliki perjanjian dan juga harus memenuhi syarat - syarat yang telah diatur, adapun kendala yang terjadi ada tiga yaitu, hambatan yang terjadi dari pihak bank (kreditur), hambatan dari pihak debitur, hambatan yang berasal dari BPN (badan pertanahan nasional). Adapun solusi dalam hambatan ada tiga yaitu, Solusi yang diberikan oleh notaris kepada pihak bank dan nasabah yaitu notaris harus mengkonfirmasi kepada pihak bank mengenai syarat keabsahan yang harus dipenuhi agar tidak mengakibatkan hambatan maupun kendala dalam pembuatan akad kredit, Notaris harus menjelaskan kepada pihak debitur tentang pemasangan hak tangungan bahwa pihak debitur wajib membayar PNB tersebut sebelum masa waktu tengga yang telah ditentukan, Mengenai kendala dibadan pertanahan nasional tentang pendaftaran Hak Tanggungan notaris dan bersama pegawai nya harus bersifat secara aktif untuk menayakan langsung kepada pihak BPN mengenai pendaftaran hak tanggungan. Kata Kunci: Perjanjiann Kerjasama, Notaris, Bank, Kredit
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perjanjiann Kerjasama, Notaris, Bank, Kredit |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository@ulb.ac.id |
Date Deposited: | 13 Aug 2025 06:51 |
Last Modified: | 13 Aug 2025 06:54 |
URI: | http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1633 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |