MANSUR ARI RANTO SINAGA, NPM 2102400197 (2025) PERAN POLRI DALAM MENANGGULANGGI TINDAK PIDANA KEJAHATAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ROKAN HILIR. Tugas_Akhir(Artikel) Jurnal Hukum dan Sosial Humaniora, 3 (2). pp. 185-191. ISSN 2986-3414 (e-ISSN)
![]() |
Text
COVER.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
ARTIKEL.pdf Download (368kB) |
Abstract
Jenis penelitian ini menggunakan Metode penelitian normatif empiris. penelitian normatif empiris adalah metode penelitian hukum yang menggabungkan pendekatan normatif dan empiris. Metode ini digunakan untuk mengkaji implementasi hukum normatif dalam kehidupan masyarakat. Penelitian Hukum Normatif-Empiris (applied law research), yaitu suatu penelitian yang menggunakan studi kasus hukum normatif-empiris berupa produk perilaku hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Pengaturan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta apakah Peran Polri Dalam Menanggulanggi Tindak Pidana Kejahatan Pencurian dengan Kekerasan Di Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir. Hasil Pembahasan: 1. Pengaturan dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di atur dalam Pasal 365 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Pasal 365 KUHP Ayat (1): Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya, maka diberlakukan Pasal 89 dan 335 KUHP. Ayat (2): Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan: 1. Jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan berlaku Pasal 98 dan 363 KUHP. 2. Jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih berlaku Pasal 363 ayat 4 KUHP. 3. Jika sitersalah masuk ketempat melakukan kejahatan itu dengan jalan membongkar atau memanjat, atau dengan jalan memakai kunci palsu atau pakaian jabatan palsu berlaku Pasal 99, 100 dan 364 KUHP. 4. Jika perbuatan itu menjadikan orang mendapat luka berat maka dikenakan Pasal 90 KUHP, Ayat (3) Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati, maka berlaku Pasal 35, 89 dan 366 KUHP. Ayat (4) Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat atau mati, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dan disertai pula oleh salah satu hal pada Poin No. 1 dan 3. Maka berlaku Pasal 339, 366, dan 486 KUHP. 2. Peran Polri Dalam Menanggulanggi Tindak Pidana Kejahatan Pencurian dengan Kekerasan Di Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir antara lain: menerima pengaduan dari Masyarakat berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana, melakukan penangkapan, penahanan, penyidikan serta dilanjutkan dengan pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum untuk diteruskan dalam pemeriksaan perkara di pengadilan. Kata Kunci: Peran, Polri, Tindak Pidana, Kejahatan, Pencurian dengan Kekerasan
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Peran, Polri, Tindak Pidana, Kejahatan, Pencurian dengan Kekerasan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository@ulb.ac.id |
Date Deposited: | 15 Sep 2025 04:51 |
Last Modified: | 15 Sep 2025 04:51 |
URI: | http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1688 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |