ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK AKIBAT PERCERAIAN ORANG TUA

SURIADI, NPM 2102400136 (2025) ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK AKIBAT PERCERAIAN ORANG TUA. Tugas_Akhir(Artikel) Jurnal Autentik : Jurnal Hukum dan Sosial Humaniora, 3 (2). pp. 218-225. ISSN 2986-3414 (e-ISSN)

[img] Text
COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ARTIKEL.pdf

Download (536kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui dan memahami tentang Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Akibat Perceraian Orang Tua. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, jenis dan bahan hukum yang digunakan merupakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pendekatan penelitian melalui pendekatan perundang- undangan.Pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani/diteliti. Hasil Pembahasan: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Akibat Perceraian Orang Tua dapat dilihat pada ketentuan Pasal 45(1) dan (2) tentang kewajiban memelihara dan mendidik anak-anak sebaik baiknya, dan Kewajiban berlakusampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Pasal 47 (1) dan (2) tentang Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun ataubelum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaanorang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya Dan Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hakdidalam dan diluar Pengadilan. Pasal 48 Dalam hal harta benda tetap dinyatakan bahwa orang tua tidak diperbolehkan untuk memindahkan/menggadaikan yang menjadi hak anak. 49 ayat (1) dan (2) tentang dicabutnya kekuasannyaterhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu ataspermintaan orang tua yang lain, jika orang tua anak tersebut dianggap lalai akan kewajibannya terhadap anaknya serta tidak berkelakuan baik/buruk. Namun, meskipun orang tua tersebut dicabut kekuasaannya oleh pengadilan karena alasan-alasan itu, mereka masih tetapberkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak. Pasal 50 ayat (1) dan (2) tentang perwalian “Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun ataubelum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak beradadibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali. Serta Perwalian itu mencakup mengenai perihal pribadi anak yang bersangkutan maupunharta bendanya.Pasal 149 Huruf d Kompilasi Hukum Islam kewajiban ayah memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun. Pasal 1 Huruf g Kompilasi Hukum Islam antara lain: “Pemeliharaan anak, yaitu kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri. Pasal 105 Huruf c kompilasi Hukum Islammengatur bahwa biaya pemeliharaan anak adalah kewajiban ayah, yaitu:Anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun, hak pemeliharaannya adalah ibunya sedangkan Anak yang sudah mumayyiz, hak pemeliharaannya diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya. Serta Dalam hal terjadinya perceraian biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Kata Kunci :Perlindungan Hukum, Hak Anak, Perceraian, Orang Tua

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Hak Anak, Perceraian, Orang Tua
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 19 Sep 2025 02:27
Last Modified: 19 Sep 2025 02:27
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1713

Actions (login required)

View Item View Item