JONY ADHITIYA K.R, NPM 2102100075 (2025) ANALISIS YURIDIS UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS BAGI PENYALAHGUNAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA STUDY PUTUSAN NOMOR 3703 K/PID.SUS/2019. Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.
|
Text
COVER FULL.pdf Download (879kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (217kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (572kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (222kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (392kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (321kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (17kB) |
Abstract
Tindak pidana narkotika di Indonesia masih menjadi suatu masalah yang mengancam generasi bangsa. Upaya-upaya ini telah diwujudkan juga dalam bidang regulasi dengan di undangkannya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penulis melihat berdasarkan Pada Putusan Pengadilan Negeri RantauPrapat Nomor 878/Pid.Sus/2018/PN Rap terdakwa di di vonis oleh hakim dengan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Selanjutnya berdasarkan pada Putusan nomor 360/Pid.Sus/2019/PT Medan, hakim pengadilan tinggi medan mengungatkan putusan pengadilan negeri rantauprapat Nomor 878/Pid.Sus/2018/PN Rap yang dimohonkan banding, namun hasil Putusan Kasasi Nomor 3703 K/PID.SUS/2019. Adapun rumusan masalah yaitu:Apa dasar Pertimbangan Hakim dalam Putusan Bebas Bagi Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika (Study Putusan Nomor 3703 K/PID.SUS/2019?Bagaimana Upaya Hukum Kasasi Terhadap Putusan Bebas Bagi Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika (Dalam Putusan Nomor 3703 K/PID.SUS/2019? Adapun Metode Penelitian yang penulis gunakan yaitu Metode Penelitian Yuridis Normatif, yang kemudian didukung oleh wawancara langsung kepada Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang menjadi dasar utama putusan Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).Selanjutnya penulis melakukan penelitian Yuridis Normatif pada Putusan Banding dan Kasasi. Adapun dasar hakim dalam putusan bebas pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, Yaitu di pengadilan tingkat pertama dan banding Pada Pengadilan Tinggi Medan adalah tidak terbuktinya kesalahan terdakwa secara sah dan meyakinkan atas perbuatan yang didakwakan. Ini diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAPidana. Adapun Upaya hukum yang dilakukan yaitu dilakukannya upaya kasasi di tingkat mahkamah agung Adapun Putusan Hakim pada tingkat kasasi Nomor 3703 K/PID.SUS/2019 , yang pada pokonya mengabulkan permohonon kasasi bagi terdakwa yang telah dijatuhkan kepada terdakwa putusan bebas berdasarkan dari fakta-fakta yang ada. Selain itu menurut pendapat penulis dalam tingkat kasasi, hakim dapat membebaskan terdakwa dalam tindak pidana narkotika Pengadilan Negeri Rantauprapat dan Pengadilan Tinggi Medan dianggap keliru dalam menerapkan hukum, tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, atau melampaui batas wewenangnya. Pembebasan ini terjadi pada hakim kasasi berpendapat bahwa unsur-unsur tindak pidana narkotika tidak terbukti, atau ada kesalahan dalam penerapan hukum yang mengakibatkan putusan tidak adil. Kata Kunci: Upaya Hukum Kasasi, Putusan Bebas, Tindak Pidana Narkotika
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Upaya Hukum Kasasi, Putusan Bebas, Tindak Pidana Narkotika |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
| Depositing User: | Unnamed user with email repository@ulb.ac.id |
| Date Deposited: | 21 Oct 2025 09:16 |
| Last Modified: | 21 Oct 2025 09:16 |
| URI: | http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1830 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
