YATITI NDRURU, NPM 2102100192 (2025) IMPLEMENTASI PERAN ADVOKAT DALAM MENANGANI PERKARA PIDANA LITIGASI DAN NON LITIGASI DI PENGADILAN NEGERI RANTAUPRAPAT. Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.
|
Text
COVER.pdf Download (580kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (375kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (426kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (244kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (525kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (250kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (321kB) |
Abstract
Profesi Advokat memiliki peranan yang sangat penting dalam penegakan hukum dalam proses hukum Pidana, Perdata maupun Tata Usaha Negara, selalu melibatkan Advokat, dimana sejak keluarnya Undang-Undang Nomor.18 tahun 2003, kedudukannya setara dengan penegak hukum lainnya dengan tujuan menegakkan keadilan dan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Advokat dalam menangani perkara pidana litigasi dan non ligasi di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Tugas advokat adalah membela kepentingan masyarakat dan kliennya. Advokat sangat dibutuhkan pada saat seseorang atau lebih anggota masyarakat menghadapi suatu masalah atau problem dibidang hukum . Dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat harus memahami kode etik Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan seorang Advokat menjalan tugasnya sebagaimana tercantum dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor.18 tahun 2003 tentang Advokat menyatakan “ peran dan fungsi Advokat berkaitan dengan jasa hukum berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili , mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien, untuk mewujudkan keadilan bagi profesi tersebut, Mahkamah Konstitusi perlu menegaskan bahwa ketentuan Pasal 16 UU Advokat harus dimaknai advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Dalam Pledoi penasehat Hukum perkara Nomor. /Pid.B.2016/PN-Rap, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan putusan hakim dalam amarnya menyatakan meskipun perbuatan itu ada bukan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata yang dikwalifisir sebagai melawan hukum, karena tidak memperoleh persetujuan dari seluruh ahli warisnya, sehingga melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan dan kemampuan harkat martabatnya. Kata Kunci : Peran Advokat, Litigasi, Non Litigasi, Pengadilan Negeri Rantauprapat
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Peran Advokat, Litigasi, Non Litigasi, Pengadilan Negeri Rantauprapat |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
| Depositing User: | Unnamed user with email repository@ulb.ac.id |
| Date Deposited: | 27 Oct 2025 08:30 |
| Last Modified: | 27 Oct 2025 08:30 |
| URI: | http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1866 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
