SINTA KUMALA DEWI HUTABARAT, NPM 2202103072 (2025) ANALISIS HUKUM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DI PENGADILAN NEGERI RANTAUPRAPAT BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIV (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 370/PID.B/2024/PN RAP). Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.
|
Text
COVER FULL.pdf Download (394kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (180kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (243kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (126kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (478kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (96kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (163kB) |
Abstract
Penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia semakin mendapatkan perhatian, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan yang lebih holistik dengan melibatkan semua pihak yang terdampak oleh tindak pidana. Jenis penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan jenis penelitian lapangan (field research) yaitu penulis melakukan penelitian langsung ke lokasi untuk mendapatkan dan mengumpulkan data. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris karena dalam penelitian ini peneliti telah menggambarkan secara detail dan mendalam tentang suatu keadaan atau fenomena dari objek penelitian yang diteliti dengan cara mengembangkan konsep serta menghimpun kenyataan yang ada. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa Penerapan Restorative Justice (RJ) di Pengadilan Negeri Rantauprapat dalam putusan Nomor 370/Pid.B/2024/Pn Rap menunjukkan potensi besar dari pendekatan ini dalam menciptakan solusi yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, RJ memberikan ruang bagi penyelesaian perkara pidana yang melibatkan musyawarah antara pelaku dan korban, serta mendorong pemulihan hubungan sosial. Dan Pengadilan Negeri Rantauprapat, seperti pengadilan lainnya, menghadapi sejumlah tantangan dan kendala dalam menerapkan konsep Restorative Justice (RJ). Restorative Justice, yang mengutamakan penyelesaian perkara secara damai dan berfokus pada perbaikan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, memerlukan pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan sistem hukum pidana konvensional. Saran yang dapat disampaikan adalah bahwa Perlu adanya substansi hukum yang mengakomodir pelaksanaan keadilan restoratif secara lengkap, sehingga proses penyelesaian kasus-kasus hukum tertentu dapat dilakukan melalui restorative justice, yang lebih cepat, adil, sederhana dan tidak memakan waktu serta biaya besar. Dan diharapkan penegak hukum dapat melaksanakan secara optimal peraturan yang sudah ada dengan melibatkan kultur hukum/partisipasi masyarakat yang secara optimal. Kata Kunci : Analisis Hukum, Penerapan Restorative Justice
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Analisis Hukum, Penerapan Restorative Justice |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
| Depositing User: | Unnamed user with email repository@ulb.ac.id |
| Date Deposited: | 30 Oct 2025 03:07 |
| Last Modified: | 30 Oct 2025 03:07 |
| URI: | http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1886 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
