ANALISIS HUKUM PUTUSAN HAKIM MEMBEBASKAN TERDAKWA ANAK DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DI AREA PERKEBUNAN PT. ASDA RANTAUPRAPAT (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 14/PID.SUS-ANAK/2024/PN RAP)

MUTIA RAHMADANIA, NPM 2202103071 (2025) ANALISIS HUKUM PUTUSAN HAKIM MEMBEBASKAN TERDAKWA ANAK DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DI AREA PERKEBUNAN PT. ASDA RANTAUPRAPAT (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 14/PID.SUS-ANAK/2024/PN RAP). Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.

[img] Text
COVER FULL.pdf

Download (388kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (181kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (244kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (197kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (513kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (91kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (165kB)

Abstract

Penerapan hukum pidana anak di Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks, terutama dalam hal menyeimbangkan antara perlindungan hak anak dan penegakan hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menekankan pentingnya pendekatan rehabilitatif bagi anak yang berkonflik dengan hukum, dengan tujuan untuk menghindari stigma negatif dan memfasilitasi reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris yang merupakan suatu metode penelitian yang dalam hal ini menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa dengan memandang kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum, maka dalam perkembangannya sistem peradilan pidana anak mulai melahirkan suatu konsep penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh anak yang dikenal dengan istilah diversi. Pasal 20 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, anak tetap diajukan ke sidang anak. Namun apabila anak yang belum mencapai umur 12 tahun, maka anak tersebut di kembalikan kepada orangtua dan juga mengikut sertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah, dan dalam pertimbangan hakim adalah perlindungan hak-hak anak sesuai dengan prinsip dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012). Dalam kasus anak yang terlibat dalam tindak pidana, hakim harus memberikan perlakuan yang lebih rehabilitatif dan edukatif, bukan sekadar hukuman punitif. Jika anak terbukti melakukan tindak pidana, pertimbangan perlindungan dan rehabilitasi lebih diutamakan, seperti melalui program pembinaan atau pendidikan. Dalam penelitian ini disarankan bahwa Diharapkan kepada hakim dalam menjalankan tugas judicialnya dilaksanakan secara profesional dan objektif sehingga dalam menjatuhkan putusan terhadap anak yang melakukan tindak pidana tidak terlepas dari apa yang menjadi hakhak anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Dan Undang-Undang Pengadilan Anak dan benar-benar demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan perlunya peran aktif orangtua dalam pengawasan pada anak agar anak terhindar dari pengaruh pengaruh yang negatif. Kata Kunci : Putusan Hakim, Anak, Putusan Bebas, Tindak Pidana Pencurian

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Putusan Hakim, Anak, Putusan Bebas, Tindak Pidana Pencurian
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 30 Oct 2025 03:16
Last Modified: 30 Oct 2025 03:16
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1888

Actions (login required)

View Item View Item