ANALISIS HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I (STUDI PUTUSAN NOMOR. 574/PID.SUS/2024/PN.RAP)

FADILLA AMALIA, NPM 2102100115 (2025) ANALISIS HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I (STUDI PUTUSAN NOMOR. 574/PID.SUS/2024/PN.RAP). Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.

[img] Text
COVER FULL.pdf

Download (368kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (173kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (216kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (190kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (295kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (90kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (89kB)

Abstract

Tindak pidana narkotika merupakan salah satu isu hukum yang penting dan kompleks, baik di Indonesia maupun di banyak negara lainnya. Permufakatan jahat, dalam konteks ini, mengacu pada kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk melakukan tindak pidana, yang dalam hal ini adalah membeli narkotika golongan I tanpa hak. Rumusan masalah yang adalah, Bagaimana Tanggung jawab Pidana Terhadap Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Dengan Permufakatan Jahat?, Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap Tindak Pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I (Studi Putusan Nomor. 574/Pid.Sus/2024/PN.Rap)? Tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam peneltian ini adalah Untuk mengetahui Tanggung jawab Pidana Terhadap Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Dengan Permufakatan Jahat dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap Tindak Pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I (Studi Putusan Nomor. 574/Pid.Sus/2024/PN.Rap). Adapun jenis penelitian dari penelitian penulis adalah jenis penelitian hukum normatif. “Penelitian Hukum Normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder”. ”Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal. Menurut Peter Mahmud Marzuki, penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi”. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut Tanggung Jawab Pidana Terhadap Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Dengan Permufakatan Jahat dalam tindak pidana narkotika merupakan bentuk kejahatan kolektif yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I sudah tepat, karena Hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primer: Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta mendukung fakta fakta yang terungkap dalam persidangan yang menyakinkan hakim bahwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Saran dalam penulisan ini adalah perlu adanya sikap kerjasama antara masyarakat dan pemerintah khususnya di Kota Rantauprapat, dalam upaya pencegahan bahwa betapa berbahaya apabila menyalahgunakan narkotika bila digunakan tidak pada fungsi dan sesuai dengan kadarnya, dan Pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang bahaya narkoba harus mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pemberantasannya. Kata Kunci : Analisis Hukum, Tindak Pidana Pemufakatan Jahat, Narkotika

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Analisis Hukum, Tindak Pidana Pemufakatan Jahat, Narkotika
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 04 Nov 2025 02:34
Last Modified: 04 Nov 2025 02:34
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1911

Actions (login required)

View Item View Item