KAJIAN HUKUM TENTANG HAK NARAPIDANA PEREMPUAN YANG MELAHIRKAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN ANAK TETAP PADA PENGASUHAN IBUNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN

ROBY AZHARI, NPM 2102100072 (2025) KAJIAN HUKUM TENTANG HAK NARAPIDANA PEREMPUAN YANG MELAHIRKAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN ANAK TETAP PADA PENGASUHAN IBUNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN. Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.

[img] Text
COVER.pdf

Download (774kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (110kB)
[img] Text
BAB II ~1.pdf

Download (203kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (110kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (151kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (20kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (108kB)

Abstract

Dalam penerapan di Lembaga Pemsyarakatan Kelas IIA Rantauprapat ditemukan narapidana perempuan yang melahirkan di Lembaga Pemasyarakatan tersebut bahkan anak dari narapiidana perempuan tersebut masih mengasuh anak yang dilahirkan Di Lembaga Pemasyarakataan Kelas IIA Rantauprapat. Bagaimana pengaturan hukum tentang tentang hak narapidana perempuan yang melahirkan di Lembaga pemasyarakatan dan Anak Tetap Pada Pengasuhan Ibunya?Apa kendala dan solusi dalam penerapan hak narapidana perempuan dan anak tetap pada pengasuhan ibunya berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan? Adapun metode penelitian yang Peneliti pakai dalam penelitian ini yaitu normatif empiris. Penelitian Hukum Normatif Empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Adapun Hak narapidana perempuan yang melahirkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantauprapat (lapas) dan hak anak yang diasuh oleh ibunya di dalam lapas, diatur dalam peraturan perundang-undangan. Anak yang lahir di lapas atau dibawa ke Lapas oleh ibunya dapat tinggal bersama ibunya sampai dengan saat ini sudah berusia 3 tahun, dengan hak-hak tertentu yang juga sudah dipenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan diantaranya Permenkumham No. 32 Tahun 2020 tentang Perlakuan terhadap Narapidana Perempuan dan Anak yang Tinggal Bersama Ibu di Lapas dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Serta Standar Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (SMR) atau Mandela Rules. Dan juga sesuai dengan Pedoman Teknis Pelayanan Kesehatan di Lapas dan Rutan dari Kemenkes Republik Indonesia namun ada secara psikologis berdampak buruk terhadap perkembangan Anak. Kendala utama yang dihadapi Lapas Kelas IIA Rantauprapat adalah Lapas harus dapat memberikan tempat yang layak dan nyaman terhadap narapidana dan bayi yang baru dilahirkannya, hal ini terkait dengan over kapasitas yang menjadi masalah bagi seluruh Lapas di Indonesia terkhusus Lapas Kelas IIA Rantau Prapat Serta Kurangnya Akses Pendidikan Dini di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat. Solusinya dalam permasalahan terkait sarana dan prasarana yaitu adanya Tenpat Bermain Anak yang disediakan oleh Pihak LAPAS Kelas II A Rantauprapat. Adapun saran terkait Tingginya Over Kapasitas di Lapas Kelas II A Ranatauprapat yaitu Perlunya Optimalisasi sistem pemasyarakatan, penerapan restorative justice, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengelompokan narapidana, serta perbaikan sistem pengawasan. pemenuhan hak warga binaan dan kerjasama antar instansi terkait juga penting untuk mengatasi masalah ini. Kata Kunci: Kajian Hukum, Narapidana Perempuan, Anak

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kajian Hukum, Narapidana Perempuan, Anak
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 05 Nov 2025 07:13
Last Modified: 05 Nov 2025 07:13
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1922

Actions (login required)

View Item View Item