SULAIMAN AFANDI RITONGA, NPM 2102100074 (2025) ANALISIS HUKUM PUTUSAN HAKIM TENTANG TINDAK PIDANA ANAK DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN PERSPEKTIF PSIKOLOGI KRIMINAL STUDI PUTUSAN NOMOR 17 /PID.SUS-Anak/2024/PN RAP. Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.
|
Text
COVER.pdf Download (450kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (180kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (302kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (109kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (228kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (89kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (168kB) |
Abstract
Terjadinya tindak pidana anak yang dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan berdasarkan pidana berdasarkan putusan No. 17 /Pid.Sus-Anak/2024/PN RAP. Anak adalah aset bangsa dan sebagai generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dan kesejahteraannya harus dijamin. Tindak pidana merupakan problema manusia, yang mana “terjadi pada seorang yang tidak menggunakan akal serta ditambah dengan dorongan hawa nafsu dalam bertindak, sehingga terjadilah kejahatan yang melampaui batas seperti Tindak pidana Persetubuhan yang dengan sengaja dilakukan oleh anak. Bagaimana saksi Tindak pidana anak dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan perspektif psikologi kriminal studi putusan nomor 17 /Pid.Sus-Anak/2024/PN RAP?Apa dasar hakim dan akibat hukum dari Tindak pidana anak dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan perspektif Perspektif Psikologi Kriminal. Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, putusan Nomor 17 /PID.SUS-Anak/2024/PN RAP, yaitu berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan dan mengikuti pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Balai Latihan Kerja. Dasar hakim dalam memutus perkara tindak pidana persetubuhan yang dilakukan anak, Adapun dasar putusan Nomor 17 /PID.SUS-Anak/2024/PN RAP, Pertimbangan yuridis meliputi dakwaan jaksa, alat bukti seperti keterangan saksi dan terdakwa, serta penerapan hukum yang relevan seperti KUHPidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan. Upaya pencegahan dengan Pendidikan seksual sejak dini artinya Pendidikan tentang seksualitas, termasuk kesadaran tentang hak-hak anak dan bahaya pelecehan seksual serta perlu diberikan kepada anak-anak remaja dan peran penting Pengawasan Orang Tua terhadap anak dalam mendidik dan memberikan contoh yang baik dan juga perlunya peningkatan kesdaran hukum masyarakat tentang pentinga melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Kata Kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidana Anak, Persetubuhan
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Putusan Hakim, Tindak Pidana Anak, Persetubuhan |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
| Depositing User: | Unnamed user with email repository@ulb.ac.id |
| Date Deposited: | 28 Jan 2026 02:45 |
| Last Modified: | 28 Jan 2026 02:45 |
| URI: | http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/2068 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
