ERPIN NANDEAN, NPM 2202500192 (2026) ANALISIS PUTUSAN HAKIM TENTANG TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PENGGELAPAN MOBIL (Studi Putusan No 172/Pid. B/2025/PN Rap). Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (353kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (477kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (404kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (878kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (299kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (395kB) |
Abstract
Perkembangan di era globalisasi Modern menjadikan kendaraan transfortasi sangat dibutuhkan karena transfortasi merupakan salah satu kebutuhan dalam kehidupan. Faktor masalah ekonomi yang terjadi di Indonesia telah menunjukan efek yang negatif dengan banyaknya sebagian kalangan masyarakat yang melakukan perbuatan yang salah dengan semata-mata bertujuan ingin memenuhi kebutuhan hidupnya.Pengelapan merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap harta pribadi atau individu sebagaimana pasal 372 KUHPidana dan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana pada kasus yang terjadi pada putusan nomor 172/Pid.B/2025/PN Rap. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris, bermula dariketentuan hukum tertulis yaitu peraturan perundang-undangan yang diberlakukan dalam pristiwa hukum in concreto dalam masyarakat. Dalam Penelitian hukum normatif-empiris selalu terdapat gabungan dua tahap kajian yaitu Kajian Hukum Normatif merupakan kajian peraturan perundang-undangan dan kajian hukum empiris berupa implementasi dilapangan. Peraturan tentang tindak pidana turut serta melakukan penggelapan di atur dalam KUHPidana pada BAB ke XXIV (Penggelapan) tindak pidana turut serta (medepleger) pengelapan diatur dalam pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana tentang turut serta melakukan yang dapat dihukum. Pertimbagan Hakim dalam putusan nomor 172/Pid.B/2025/PN Rap tentang pidana turut serta melakukan penggelapan Mobil yaitu bahwa terdakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif dengan tuntutan 7 bulan sehingga majelis hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum dalam persidangan memilih langsung dakwaan alternatif kedua pada pasal 372 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang unsur-unsurnya masing masing telah terpenuhi diantaranya yaitu:1)Unsur barang siapa;2)Unsur dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu dan seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan;3)Unsur orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut melakukan perbuatan dalam perkara tersebut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan. Dalam hal perlindungan bagi korban dalam putusan pengadilan, diharapkan hakim tidak hanya memidana pelaku tetapi juga mengupayakan perlindungan hukum bagi korban, mengingat pasal 372 KUHPidana sering kali hanya memberikan efek jera pada terdakwa sementara kerugian korban tidak kembali. Kata Kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidana, Turut serta melakukan Pengelapan Mobil
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Putusan Hakim, Tindak Pidana, Turut serta melakukan Pengelapan Mobil |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
| Depositing User: | Unnamed user with email repository@ulb.ac.id |
| Date Deposited: | 16 Apr 2026 07:48 |
| Last Modified: | 16 Apr 2026 07:48 |
| URI: | http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/2128 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
