SAIFUL ANWAR, NPM 2302503170 (2026) PENEGAKAN HUKUM PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA (STUDI POLRES LABUHANBATU). Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.
|
Text
COVER.pdf Download (786kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (351kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (461kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (301kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (460kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (196kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (384kB) |
Abstract
Kekerasan anak secara khusus diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan sanksi pidananya terdapat pada Pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 tentang Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penelitian yang dilakukan dalam penelitian di Polres labuhanbatu menggunakan yuridis-empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara langsung pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Penegakan hukum Pidana yang dilakukan oleh penyidik Polres Labuhanbatu terhadap pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia telah melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dan telah memenuhi unsur-unsur pidana diantaranya:1)Barang Siapa :Unsur ini terpenuhi 2) Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan :Unsur ini telah terpenuhi 3)Dilakukan Terhadap Anak: Unsur ini terpenuhi.4) Mengakibatkan luka: berdasarkan Laporan hasil Remeriksaan Radiologi.5) Mengakibatkan Meninggal dunia: Unsur ini terpenuhi dimana sejak kejadian yakni sejak tanggal 31 Oktober 2023, atau sejak korban di rawat di RSUD Rantauprapat korban tidak pernah sadarkan diri dan akhirnya tanggal Hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023, sekira pukul 09.20 Wib pihak RSUD Rantauprapat menyatakan korban meninggal dunia. Pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia Studi Kasus:LP/B/1261/X/2023/SPKT/RES-Labuhanbatu bahwa 2 (dua) pelaku/ (tersangka) kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia,pertanggungjawaban pidana berdasarkan fakta hukum telah dilakukan proses penyidikan terhadap Pelaku an. RP alias RICO dan an. AS Alias KASAT telah melanggar Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang No. 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak yaitu: pada ayat 3 menyatakan bahwa dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). pasal 80 ayat (2) , dan ayat (3) Pemerintah Perlu segera merevisi dan memperketat undang-undang terkait sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak agar memberikan efek jera yang signifikan bagi pelaku seperti pemberlakuan pidana mati bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak sebagai korban hingga meninggal dunia. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Anak Meninggal Dunia
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Anak Meninggal Dunia |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
| Depositing User: | Unnamed user with email repository@ulb.ac.id |
| Date Deposited: | 27 Apr 2026 03:39 |
| Last Modified: | 27 Apr 2026 09:06 |
| URI: | http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/2167 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
