KAJIAN HUKUM TENTANG PELANGGARAN LALULINTAS KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR.22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1036/PID.SUS/2019/PN RAP

Dia Kusuma, NPM 1902100095 (2023) KAJIAN HUKUM TENTANG PELANGGARAN LALULINTAS KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR.22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1036/PID.SUS/2019/PN RAP. Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.

[img] Text
COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (326kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (263kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (187kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (314kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (88kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (90kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (421kB)
[img] Text
PLAGIAT.pdf

Download (763kB)

Abstract

Kelalaian menyebabkan mati tidak hanya kelalaian dalam berlalulintas saja, akan tetapi dalam pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga ada diatur lalai menyebabkan kematian, perbedaannya hanya terletak dalam locus delictinya. Peristiwa dijalan raya yang tidak diduga atau disebut dengan kecelakaan lalulintas sebagaimana dimaksud pasal 229 Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yaitu : Kecelakaan ringan, Kecelakaan sedang dan Kecelakaan berat. Selain itu juga dalam pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor. 22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan “ Dalam hal kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia , dipidana penjara selama 6 ( enam ) tahun atau denda paling banyak Rp.12.000.0000 ( dua belas juta rupiah ). Dalam KUHP mengatur kelalaian menyebakan matinya orang juga diatur pasal 359 Kitab Undang Hukum Pidana yang menyebutkan “ Barang siapa karena kealpaannya meneyebabkan matinya orang lain diancam dengan pidana paling lama 5 (lima ) tahun atau kurungan paling lama 1 (satu ) tahun . Penulis dalam melakukan penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian dengan menggunakan metode Yuridis Empiris , yaitu metode penelitian yang digunakan dengan data primer antara teori dan praktek, baik melalui buku buku, peraturan perundang undangan . Dalam penelitian ini juga penulis membahas Putusan Nomor. 1036/PID-B/2019/PN-RAP. Berdasarkan penelitian penulis terdadap putusan perkara Nomor. 1036 PID.SUS/2019/PN RAP”, dimana terdakwa melaju kenderaannya dengan kencang meskipun terdakwa telah menghidupkan klakson akan tetapi terdakwa tidak dapat mengerem karena kalut sehingga tersenggol korban jatuh keaspal mengakibatkan korban meninggal dunia, oleh Jaksa Penuntut Umum dimana terdakwa telah terbukti melanggar pasal . Jaksa Penuntut Umum menggunakan Dakwaan alternative yaitu Kesatu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan menuntut 6 bulan penjara, sedangkan Majelis Hakim memutus berdasarkan 2 (dua) alat bukkti baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya ,baik alasan yang meringankan maupun alasan yang memberatkan terdakwa sehingga terdakwa dihukum selama 4 bulan penjara dengan denda Rp.3.000.000, dengan ongkos perkara Rp.7.000 (tujuh ribu rupiah). Kata Kunci :Pelanggaran Lalu Lintas, Lalai, Matinya Orang

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pelanggaran Lalu Lintas, Lalai, Matinya Orang
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 24 Aug 2023 03:46
Last Modified: 24 Aug 2023 03:46
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/231

Actions (login required)

View Item View Item