ANALISIS HUKUM TENTANG TAHAPAN TUNTUTAN JAKSA TERHADAP TINDAK PIDANA CABUL, KORBAN DAN PELAKUNYA ANAK PERSPEKTIF UNDANG - UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU)

Fatur Rahman Nasution, 1902100079 (2023) ANALISIS HUKUM TENTANG TAHAPAN TUNTUTAN JAKSA TERHADAP TINDAK PIDANA CABUL, KORBAN DAN PELAKUNYA ANAK PERSPEKTIF UNDANG - UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU). Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.

[img] Text
COVER, LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (777kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (190kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (294kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (123kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (389kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (92kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (96kB)
[img] Text
L A M P I R A N.pdf

Download (208kB)

Abstract

Perbuatan cabul merupakan perbuatan yang melanggar hukum, etika, maupun norma agama. Perbuatan cabul dapat dilakukan oleh orang dewasa maupun anak yang sangat meresahkan masyarakat, proses hukumnya berbeda jika pelakunya adalah anak. Disinilah peran aparat penegak hukum ( polisi, jaksa dan hakim ) dituntut tunduk terhadap peraturan Perundang - Undangan baik Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maupun Undang - Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mulai dari tahap penyidikan sampai dengan proses putusan pengadilan. Anak sebagai pelaku tindak pidana cabul diatur melanggar pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang - Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak Jo Pasal 64 ayat 1 kitab Undang - Undang Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan Yuridis Empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta - fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung, di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu sebagai objek penelitian Penulis. Dasar Jaksa Penuntut Umum melakukan Penuntutan berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-009/JA/12/1985, Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman tahapan Penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap anak yang melakukan tindak pidana cabul dilakukan perlindungan hukum anak mengacu dari laporan yang dilaporkan kepada polres kemudian Penuntut Umum mempertimbangkan alasan - alasan memberikan masukan kepada atasan yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, memberikan pemberatan dan peringanan hukuman pengulangan tindak pidana ada atau tidaknya perdamaian. Setelah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, tuntutan siap dibacakan didepan persidangan. Terhadap kasus tindak pidana cabul perlu kiranya diberikan sosialisasi penyuluhan hukum kepada masyarakat agar setiap perempuan khususnya kepada anak-anak yang masih dibawah umur agar memahami perlindungan terhadap dirinya, agar terhindar dari setiap kekerasan ataupun perbuatan tercela yang dilakukan oleh masyarakat khususnya anakyang merupakan harapan keluarga, bentengi diri dengan ilmu agama akan terhindar perbuatan dosa agar tidak mudah terbujuk rayuan yang berbau asusila. Kata Kunci : Tahapan Penuntutan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Tahapan Penuntutan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 24 Aug 2023 07:07
Last Modified: 24 Aug 2023 07:08
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/235

Actions (login required)

View Item View Item