ADE WILDAAN HARAHAP, NPM 2202500188 (2026) ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAHAN PERSPEKTIF KAJIAN KRIMINOLOGI (STUDI POLRES LABUHANBATU). Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.
|
Text
COVER.pdf Download (551kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (141kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (158kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (148kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (392kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (36kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (135kB) |
Abstract
Tindak pidana perzinaaan merupakan suatu tindak pidana yang masuk dalam kategori delik aduan, jadi, yang dapat menuntut atas terjadinya kasus perzinaan tersebut hanyalah pihak yang dirugikan yaitu pasangan sah dari pelaku perzinaan. Tetapi, sistem pembuktian tindak pidana perzinaan juga sering menjadi kesulitan tersendiri bagi pihak yang dirugikan. Metode penelitian yang Penulis pakai dalam penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian hukum normatif – empiris. Penelitian ini mengkaji tentang penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku (ius constitutum) dan impelementasinya secara faktual dilapangan. Penegakan hukum tentang Tindak pidana perzinahan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dalam kajian perspektif kriminologi, berfokus pada pendekatan Delik aduan absolut dimana tindak pidana perzinahan diatur dalam pasal 284 1e hurup a KUHPidana, dengan dasar adanya pengaduan dari istri sah sebagai pelapor dengan bukti :LP/ B/ 989/ VIII/ 2023/ SPKT/ Polres Labuhanbatu/ Polda Sumut, tanggal 15 Agustus 2023. Tindak pidana perzinahan yang membuat pengaduan adalah istri sah dari terlapor yang merupakan syarat mutlak dan danya bukti surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda sumut (Tes DNA) serta didukung adanya 1 Lembar Surat Pernyataan orang tua bayi dari RSUD rantauprapat, sehinga penyidik polres labuhanbatu dapat melanjutkan penyidikan atas Laporan tersebut dan berdasarkan adanya bukti surat dan adanya keterangan saksi-saksi dalam hal ini penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perzinahan telah ditetapkan sebagai tersangka. Faktor Kriminologi Tindak Pidana Perzinahan yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana perzinahan, dibagi menjadi dua: yaitu: 1.Faktor Internal (Dalam Diri Pelaku): a)Lemahnya Moral dan Etika:. b).Ketidakmampuan Kontrol Diri (Nafsu): c) Gaya Hidup Bebas/hidup bersama tanpa nikah. 2) Faktor Eksternal (Lingkungan): a) Pengaruh Media Sosial dan Teknologi:. b) Kurangnya Peran Keluarga dan Lingkungan: c) Kondisi Lingkungan. Akibat hukum bagi pelaku tindak pidana perzinahan yang terjadi berdasarkan LP/B/989/VIII/2023/SPKT/ Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, tanggal 15 Agustus 2023, tentang tindak pidana perzinahan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan adanya bukti surat, maka atas perbuatan pelaku telah terbukti melanggar Pasal 284 1e hurup a KUHPidana dan terlapor telah ditetapkan menjadi tersangka. Penegak Hukum Polres Labuhanbatu, khususnya unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), disarankan mengedepankan mediasi antara pelaku, korban (pasangan sah), dan keluarga guna untuk mencegah terjadinya tindak pidana perzinaan, penting untuk memperkuat pendidikan agama dan moral, meningkatkan kesadaran hukum, serta memperkuat komunikasi dan komitmen dalam hubungan keluarga. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tndak Pidana Perzinahan, Kajian Kriminologi
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Penegakan Hukum, Tndak Pidana Perzinahan, Kajian Kriminologi |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
| Depositing User: | Unnamed user with email repository@ulb.ac.id |
| Date Deposited: | 05 Jun 2026 03:48 |
| Last Modified: | 05 Jun 2026 03:48 |
| URI: | http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/2497 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
