KAJIAN TEORITIS TERHADAP PERBEDAAN PANDANGAN SAKSI AHLI HUKUM PIDANA MENGENAI MOTIF DALAM PASAL 340 KUHPIDANA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGRI JAKARTA PUSAT NOMOR:777/PID.B/2016/PN.JKT.PST.)

Darmansyah Munte, NPM 1902100069 (2023) KAJIAN TEORITIS TERHADAP PERBEDAAN PANDANGAN SAKSI AHLI HUKUM PIDANA MENGENAI MOTIF DALAM PASAL 340 KUHPIDANA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGRI JAKARTA PUSAT NOMOR:777/PID.B/2016/PN.JKT.PST.). Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.

[img] Text
COVER.pdf

Download (195kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (173kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (524kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (95kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (331kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (160kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (176kB)

Abstract

Kejahatan telah lama di kenal dalam sejarah peradaban manusia, Terutama kejahatan yang membuat hilangnya nyawa seseorang. Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara melanggar hukum, kejahatan ini dinamakan maker mati atau pembunuhan, Pada akhirnya timbul perdebatan ditengah-tengah masyarakat terutama kalangan akademisi hukum yang memiliki pandangan yang berbeda-beda dalam merumuskan unsur-unsur pasal 340 KUHPidana, yaitu berselisih pendapat serta pandangan terhadap perlu atau tidaknya motif dalam perumusan unsur pasal 340 KUHPidana. Bahkan di ruang persidangan motif menjadi persoalan yang teramat rumit untuk dibuktikan kesertaanya dalam memenuhi unsur pasal pembunuhan berencana. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif yang dilengkapi dengan studi kepustakaan dan menganalisis putusan Penelitian yuridis normatif bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara mengedepankan bahan-bahan hukum dengan data yang diperoleh dari law in book, dan putusan pengadilan. Berdasarkan penelitian hukum yang telah dilakukan penulis dapat menganalisa bahwa Dalam tindak pidana pembunuhan berencana unsur motif tidak harus dibuktikan, karena motif bukan merupakan unsur Pasal 340 KUHPidana, sehingga yang harus dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah unsur Pasal 340 KUHP. tidak perlu mencari lebih dalam motif sipelaku, dengan catatan apabila motif terbuka dengan sendirinya dipersidangan itu akan menjadi catatan bagi hakim dalam hal putusan yang meringankan atau memberatkan terdakwa. Kata Kunci: Pembunuhan Berencana, Motif, Unsur Pasal

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pembunuhan Berencana, Motif, Unsur Pasal
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 09 Oct 2023 07:10
Last Modified: 09 Oct 2023 07:10
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/341

Actions (login required)

View Item View Item