ANALISIS PENERAPAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN HEWAN TERNAK KAMBING DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM STUDI DI POLSEK AEK NATAS

Thomi Ilhamsyah, NPM 1902100144 (2023) ANALISIS PENERAPAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN HEWAN TERNAK KAMBING DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM STUDI DI POLSEK AEK NATAS. Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.

[img] Text
COVER ILHAMSYAH.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (4MB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (3MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (90kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (215kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (699kB)

Abstract

Peristiwa tindak pidana pencurian ternak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 1, 4 KUHP Pidana yang terjadi hari rabu tanggal 28 Agustus tahun 2019 sekitar pukul 19.00 wib di dusun IX desa Bandar Selamat Kecamatan Aek KUo Kabupaten Labuhanbatu Utara, dilaporkan pada hari kamis tanggal 29 Agustus tahun 2019 sekitarpukul 22.00 wib. Bagaimana penrepan hukum tindak pidana pencurian hewan ternak kambing dalam upaya penegakkana Hukum di wilayah hukum Polsek Aek NAtas LP/B/94/VII/2019/SPKT/POLSEKAEKNATAS/POLRESLABUHANBATU? Apa kendala dan solusi penerpan penegakan hukum tindak pidana pencurian hewan ternak kambing di Polsek Aek NAtas LP/B/94/VIII/2019/SPKT/Polsek Aek Natas?. Adapun metode penelitian yang saya pakai dalam penelitian ini yaitu normatif empris. Penulis berkesimpulan bahwa tersangka SA Alias SAM dan kawan-kawan terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian dalam hal ini dapat dipersangkakan sesuai dengan rumusan pasal 363 ayat (1) ke 1, 4 KUHP Pidana. Berdasarkan fakta-fakta dan pembahasan analisa kasus serta analisa juridis; Bahwa perbuatan tersanga SA Alias SAM, telah terbukti melanggar unsur pasal 363 ayat (1) ke-1, 4 KUHP Pidana, maka untuk SA Alias SAM, telah layak untuk dilanjutkan pada tahap penuntutan maksimum, agar menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan yang lain serta untuk menegakan eksistensi Aparat Penegak Hukum. Adapun kerugian pemilik ternak sebesar Rp 800.000 Bahwa berdasarkan Peraturan mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012, pada Pasal 2 ayat (2) menyebutkan apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari 2.500.00,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Selanjutnya Agar Penyidik memperhatikan Ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Dikarenakan pelaku sudah sering melakukan tindak pidana pencurian yang pernah terjadi tepatnya pada tahun 2013 dan divonis 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Rantauprapat dan pada tahun 2019 pelaku melakukan tindak pidana pencurian lagi sebagaiman dalam proses penyidikan berdasarkan LP/B/94/VIII/2019/SPKT/Polsek Aek Natas. Saran Penulis dalam penelitian ini yaitu dalam penerpan hukum tindak pidana pencurian terkhusus ternak kalau pelaku sudah sering melakukan tindak pidana yang sama maka pemyidik segera memproses kasus tersebut agar tercapainya ketertiban hukum dalam masyarakat. Dalam penerapan hukum efek jera merupakan salah satu tujuan utama agar pelaku yang lain tidak melakuan hal yang sama dlam kasus pencurian. Kata Kunci : Penerapan Hukum, TIndak Pidana, Pencurian Hewan Ternak Kambing

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penerapan Hukum, TIndak Pidana, Pencurian Hewan Ternak Kambing
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 10 Nov 2023 04:11
Last Modified: 10 Nov 2023 04:11
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/496

Actions (login required)

View Item View Item