TINJAUN YURIDIS AKADEMIS TERHADAP EKSISTENSI JUSTICE COLLABORATOR TERHADAP PASAL 340 KUHP DALAM KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA

Paulus Hasiholan Sihombing, NPM 1902100102 (2023) TINJAUN YURIDIS AKADEMIS TERHADAP EKSISTENSI JUSTICE COLLABORATOR TERHADAP PASAL 340 KUHP DALAM KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA. Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.

[img] Text
COVER LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (331kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (236kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (477kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (29kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (355kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (27kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (25kB)

Abstract

Skripsi ini di tulis bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Hukum dalam penetapan status Justice Collaborator terhadap Pasal 340 KUHP dan Eksistensi Justice Collaborator terhadap Pasal 340 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana. Jenis Penulisan yang dilakukan dalam skripsi ini adalah merupakan penelitian hukum normative, dimana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa Penulisan ini merupakan Penulisan kepustakaan (library research) melalui pendekatan perundang undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah awal diaturnya Justice Collaborator yaitu dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang ini. Untuk memperkuat ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) Undang- Undang No. 13 Tahun 2006 Mahkamah Agung RI mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Wistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. SEMA ini memberika pedoman serta persyaratan yang lebih jelas tentang Justice Collaborator. Dalam putusan dari Perkara No. 798/Pid.B/2022 atas nama Terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu. Sudah jelas bahwa yang bersangkutan dapat di katakana sebagai Justice Collaborator karena memenuhi syarat seperti yang telah di atur dalam butir 9 SEMA No.4 Tahun 2011. Eksistensi Terdakwa sebagi Justice Collaborator secara koopratif membantu Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk membongkar kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J). Kata Kunci : Justice Collaborator, KUHP 340 Pembunuhan Berencana

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Justice Collaborator, KUHP 340 Pembunuhan Berencana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 04 Apr 2024 03:28
Last Modified: 04 Apr 2024 03:28
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/630

Actions (login required)

View Item View Item