WAHYU KUMALA DEWI RAMBE, NPM 2002100054 (2024) ANALISIS HUKUM PERKAWINAN DIBAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG – UNDANG PERKAWINAN. Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.
Text
COVER DAN LEMBAR PENGESAHAN WAHYU.pdf Download (716kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (225kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (446kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (268kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (522kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (75kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (147kB) |
Abstract
Perkawinan adalah hak bagi setiap orang, bahkan di dalam ajaran agama islam perkawinan adalah suatu keharusan untuk dilaksanakan. Perkawinan di Indonesia diatur oleh pemerintah untuk melindungi serta menjaga hak bagi orang yang menjalankannya. Pernikahan bisa dilaksanakan asal sudah memenuhi syarat yang sudah sesuai dengan hukum yang berlaku maupun aturan yang sudah ditentukan oleh negara. Adapun permasalahan dalam penulisan ini adalah: 1. Bagaimana pengaruh hukum tentang perkawinan anak dibawah umur menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, 2. Bagaimana proses pencatatan perwakinan terhadap perkawinan anak di bawah umur yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019. Penelitian ini menggunakan merode Yuridis Normatif, yaitu suatu metode penelitian melalui perundang-undangan, buku-buku kemudian di diskripsikan dalam fakta kelapangan, disini penulis mengambil pembanding dengan mengambil contoh kasus Putusan Penetapan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Rantauprapat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perkawinan bukanlah sekedar perjanjian, ada hukum baik secara agama maupun nasional yang mengaturnya. Berdasarkan kesepakatan ulama Islam, batas perkawinan dari baligh-nya seseorang. Sementara hukum di Indonesia mengaturnya dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Pasal 7 ayat (1), bahwa batas umur perkawinan dari wanita 16 tahun dan pria 19 tahun mengalami revisi menjadi baik wanita maupun pria 19 tahun. Namun meski telah dibuatkan batas umur perkawinan, ada kesempatan yakni dispensasi kawin sesuai Pasal 7 ayat (2). Hal ini menimbulkan keraguan akan kepastian hukum dan fungsi batas umur. Dengan adanya revisi tersebut pun berakibat semakin meningkatnya jumlah permohonan dispensasi perkawinan yang terdaftar di Pengadilan Agama. Dengan semakin dipersempitnya persyaratan perkawinan bagi wanita, tentu badan legislatif telah mempertimbangkan faktor dan dampak perkawinan di bawah umur. Namun hakim dengan wewenangnya sebagai penegak hukum, dapat mengabulkan permohonan dispensasi tersebut dengan beberapa pertimbangan. Kata Kunci : Perkawinan di Bawah Umur, Dispensasi
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perkawinan di Bawah Umur, Dispensasi |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository@ulb.ac.id |
Date Deposited: | 27 Aug 2024 03:59 |
Last Modified: | 27 Aug 2024 03:59 |
URI: | http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/958 |
Actions (login required)
View Item |