IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NO. 47 TAHUN 2008 TENTANG WAJIB BELAJAR TERHADAP ANAK PUTUS SEKOLAH PENDIDIKAN FORMAL (STUDI KASUS DESA SUNGAI RAJA, KABUPATEN LABUHANBATU UTARA)

ANGGUN TRIANA, NPM 2106100014 (2025) IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NO. 47 TAHUN 2008 TENTANG WAJIB BELAJAR TERHADAP ANAK PUTUS SEKOLAH PENDIDIKAN FORMAL (STUDI KASUS DESA SUNGAI RAJA, KABUPATEN LABUHANBATU UTARA). Tugas_Akhir (Artikel) Research and Development Journal Of Education, 11 (1). pp. 13-19. ISSN 2406-9744 (p-ISSN)

[img] Text
COVER.pdf

Download (3MB)
[img] Text
SURAT PERNYATAAN.pdf

Download (247kB)
[img] Text
LOA.pdf

Download (66kB)
[img] Text
ARTIKEL.pdf

Download (143kB)

Abstract

Pada dasarnya Pendidikan harus menjadi bagian utama bagi anak wajib belajar pada pendidikan formal sederajat, guna untuk mengembangkan kemampuan, potensi dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan anak bangsa. Tujuan Penelitian untuk mengetahui Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar Terhadap Anak Putus Sekolah Pendidikan Formal (Studi Kasus Desa Sungai Raja, Kab. Labuhanbatu Utara). Metode penelitian menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan menggunakan instrumen penelitian observasi, wawancara dan dokumentasi terhadap anak putus sekolah. Hasil penelitian 1). Implementasi PP No. 47 tahun 2008 terhadap anak putus sekolah menunjukkan bahwa dalam Pasal 1 ayat (1) “Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah”. Pasal 2 Ayat (2) “Wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi”. 2). Faktor Penyebab Putus Sekolah Pada Anak Desa Sungai Raja, Kab. Labuhanbatu Utara yaitu dikarenakan faktor keluarga tidak mendukung, faktor pergaulan anak, faktor ekonomi yang kurang mampu menjadi persoalan utama. Untuk itu peran orang tua, masyarakat dan pemerintah daerah diharapkan dapat bekerja sama untuk penuntaskan wajib belajar bagi anak di pendidikan formal. Pendidikan membentuk SDM yang bermutu, mengangkat harkat dan martabat bagi setiap warga negara. Keywords : Peraturan Pemerintah; Wajib Belajar; Anak Putus Sekolah

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Peraturan Pemerintah; Wajib Belajar; Anak Putus Sekolah
Subjects: L Education > L Education (General)
L Education > LB Theory and practice of education
Divisions: Fakultas keguruan dan Ilmu Pendidikan > Pendidikan Ppkn
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 26 May 2025 02:50
Last Modified: 26 May 2025 02:50
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1425

Actions (login required)

View Item View Item