SAMSIR SIDABUNGKE, NPM 2002100007 (2024) ANALISIS HUKUM DALAM IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR MHH. 24. PK. 01. 01. 01 TAHUN 2011 TENTANG PENGELUARAN TAHANAN DEMI HUKUM DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A RANTAUPARAPAT. Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.
Text
COVER FULL.pdf Download (787kB) |
|
Text
SURAT PERNYATAAN.pdf Download (220kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (974kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (4MB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (362kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (248kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (475kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (355kB) |
Abstract
Dalam proses penegakan hukum seseorang yang melakukan tindak pidana, akan dilakukan penahanan terlebih dahulu, untuk membatasi kebebasan tersangka atau terdakwa untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan dan harus sesuai dengan ketentuan hokum. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan wewenang penahanan kepada aparat hokum terdiri atas subsistem kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Habis masa penahanan (overstaying) seorang terdakwa/tahanan merupakan tindakan sewenang-sewenang dari pihak penahan dengan tidak memperpajang penahanan, dan menjaga prinsip perlindungan hokum. Adapun judul yang diangkat dalam penulisan ini “Analisis Hukum Dalam Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor MHH 24. Pk.01.01.01 Tahun 2011 Tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantauparapat” Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis empiris, yang mana metode penelitian ini dapat menjawab persoalan melalui alat pengumpulan data seperti studi kepustakaan dan studi lapangan. Berdasarkan penelitian hukum yang telah dilakukan bahwa Penerapan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor MHH.24.Pk.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran demi hukum di Lapas Kelas IIA Rantauprapat, sudah terlaksana dengan baik. Pengeluaran tahanan demi hokum merupakan suatu bentuk keadilan bagi seorang tahanan, yang sebelumnya dibatasi hak kebebasannya. Kalapas sebagai pimpinan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat dalam pengeluaran tahanan di Lapas kelas II A Rantauprapat harus memastikan sesuai aturan hukum dalam pelaksaannya. Memberitahukan secara tertulis dan berkoordinasi kepada pejabat yang berwenang tentang tahanan yang akan habis masa penahanannya. Kemudian Kepala Lapas wajib mengeluarkan Tahanan demi hukum yang telah habis Masa Penahanannya Kata Kunci : Pengeluaran Tahanan Demi Hukum, Tahanan dan Penahanan, Lembaga Pemasyrakatan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pengeluaran Tahanan Demi Hukum, Tahanan dan Penahanan, Lembaga Pemasyrakatan. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository@ulb.ac.id |
Date Deposited: | 09 Sep 2024 03:48 |
Last Modified: | 09 Sep 2024 03:48 |
URI: | http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1031 |
Actions (login required)
View Item |