RESTORATIF JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (STUDY DI WILAYAH HUKUM POLRES LABUHANBATU)

ELPAN GUNAWAN PURBA, NPM 2002107099 (2024) RESTORATIF JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (STUDY DI WILAYAH HUKUM POLRES LABUHANBATU). Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.

[img] Text
COVER.pdf

Download (332kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (140kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (161kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (21kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (230kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (11kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (17kB)

Abstract

Implementasi Restoratif Justice dalam menyelesaikan perkara Pidana di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu sudah sangat baik. Penyidik Kepolisian Resort Labuhanbatu telah melaksanakan Penerapan Restoratif Justice yang membawa dampak positif dalam sistem hukum di Indonesia seperti; memenuhi hak-hak korban tindak pidana, memberikan pemulihan bagi semua pelaku yang terlibat, dan memberikan peluang terhadap pihak yang berperkara untuk menyelesaikan dengan secara cepat, sederhana dan biaya yang ringan. Selain dampak positif ada juga beberapa dampak negatif yang dirasakan seperti; Terjadi kegagalan dalam mediasi, dan Adanya potensi ketidakseimbangan kedudukan antara pelaku dan korban, dimana pihak korban harus tunduk pada keputusan agar pelaku dibebaskan dari jalur peradilan formal. Untuk mencegah dampak dampak negatif tersebut maka Restorative Justice harus dilaksanakan secara terintegrasi antara komponen satu dengan komponen lainnya ( Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, dan Lembaga Pemasyarakatan) agar keputusan restoratif dapat terlaksana dengan baik.Upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan perkara Pidana di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu adalah dengan melibatkan babhinkamtibmas. Restorative Justice digunakan dalam penyelesaian tindak pidana sebagai alternatif dalam mengupayakan perdamaian. Oleh karena itu, pendekatan Restorative Justice sangatlah tepat untuk diterapkan dalam penyelesaian tindak pidana untuk menciptakan hukum yang damai sebagaimana hukum seharusnya menciptakan kedamaian dalam suatu tatanan hidup manusia, bukan sebaliknya menciptakan keributan dalam tatanan hidup masyarakat, sehingga memfokuskan pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, dan/atau keluarga korban dan pihak yang terkait. Ajaran keadilan Restoratif mengajarkan bahwa konflik yang disebut kejahatan harus dilihat bukan semata-mata sebagai pelanggaran terhadap negara dengan kepentingan umum tetapi konflik juga merepresentasikan terganggunya, bahkan mungkin terputusnya hubungan antara dua atau lebih induvidu di dalam hubungan kemasyarakatan dan Hakim harus mampu memfasilitasi penyelesaian konflik yang memuaskan untuk para pihak yang berselisih.Dampak sosial perilaku moral masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu atas pemberlakuan upaya hukum restorative Justice yang mana pelaku kejahatan pada masyarakat semakin berkurang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 24 Sep 2024 03:03
Last Modified: 24 Sep 2024 03:03
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1147

Actions (login required)

View Item View Item