ASPEK HUKUM TENTANG UANG JUJURAN (MAHAR) PADA PERKAWINAN SUKU NIAS PERSPEKTIF HUKUM POSITIF YANG DIBATALKAN SEPIHAK OLEH CALON PENGANTIN (KAJIAN SOSIOLOGIS HUKUM ADAT)

MARIANUS WARUWU, NPM 2002100066 (2024) ASPEK HUKUM TENTANG UANG JUJURAN (MAHAR) PADA PERKAWINAN SUKU NIAS PERSPEKTIF HUKUM POSITIF YANG DIBATALKAN SEPIHAK OLEH CALON PENGANTIN (KAJIAN SOSIOLOGIS HUKUM ADAT). Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.

[img] Text
COVER .pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (395kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (495kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (183kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (332kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (169kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (210kB)
[img] Text
LAMPIRAN .pdf

Download (411kB)

Abstract

Salah satu masyarakat Indonesia yang menggunakan adat yaitu masyarakat suku Nias, yang mana dalam melangsungkan perkawinan harus melalui beberapa tahap salah satunya pemberian jujuran atau mahar. Namun sering terjadi berbagai konflik setelah diberikannya uang jujuran, seperti yang terjadi pada Desa Negeri Lama Labuhanbatu dimana calon pengantin perempuan melarikan diri dengan laki-laki lain setelah uang jujuran diserahkan oleh pihak laki- laki. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan melakukan wawancara pada tanggal 28 sampai dengan 29 Juni 2024 di Negeri Lama Labuhanbatu. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah Berdasarkan kajian sosiologis, uang jujuran terutama dalam adat Nias merupakan suatu simbol keseriusan dari laki-laki dalam meminang seorang perempuan untuk dijadikan sebagai istrinya. Dalam adat, pemberian jujuran juga memiliki banyak makna seperti uang jujuran merupakan simbol bahwa laki-laki siap memberi nafkah kepada perempuan yang ingin dijadikan istri, pemberian jujuran juga merupakan salah satu ritual dalam pernikahan, sebagai tanda komitmen laki-laki, simbol penghormatan kepada pihak perempuan dan masih banyak lagi. Dalam hukum adat Nias, dapat dikatakan pemberian jujuran merupakan syarat sah dari suatu pernikahan di hadapan adat dan masyarakat adat. Uang jujuran yang diberikan oleh laki-laki kepada pihak perempuan nantinya akan digunakan dalam segala keperluan acara adat pernikahan. Penyelesaian kasus pengembalian uang jujuran dalam hukum adat Nias pada kasus di Negeri Lama Labuhanbatu dilaksanakan dengan musyawarah antara kedua belah pihak yang disertai oleh tetua adat Nias setempat dan kedua belah pihak sepakat bahwa pihak perempuan harus mengembalikan jujuran dan digandakan kepada pihak laki-laki. Seluruh masyarakat adat Nias terutama pihak yang melaksanakan tunangan yang melibatkan uang jujuran harus menghormati adat istiadat yang berlaku guna menghindari dampak sosial yang mungkin terjadi. Sebaiknya apabila calon pengantin perempuan hendak membatalkan pertunangannya dengan calon pengantin laki-laki, harus melakukannya dengan komunikasi yang baik guna menghindari dampak sosial bagi kedua belah pihak dalam kehidupan masyarakat adat Nias. Kata Kunci : Kajian Sosiologi, Hukum Adat Nias, Uang Jujuran

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kajian Sosiologi, Hukum Adat Nias, Uang Jujuran
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 07 Oct 2024 08:24
Last Modified: 07 Oct 2024 08:24
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1155

Actions (login required)

View Item View Item