KEDUDUKAN HUKUM PENJUALAN HARTA WARISAN BAGI BERAGAMA ISLAM TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS LAINNYA BERDASARKAN KHI (STUDI PUTUSAN NOMOR 1047/Pdt.G/2023/PA-RAP)

NURUL ADHA YANI SIREGAR, NPM 2002100022 (2024) KEDUDUKAN HUKUM PENJUALAN HARTA WARISAN BAGI BERAGAMA ISLAM TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS LAINNYA BERDASARKAN KHI (STUDI PUTUSAN NOMOR 1047/Pdt.G/2023/PA-RAP). Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.

[img] Text
COVER DAN LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (408kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (183kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (238kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (193kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (184kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (160kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (90kB)

Abstract

Harta warisan adalah harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia dan diberikan kepada ahli warisnya. Dan ahli waris merupakan orang yg sedarah dengan pewaris. Jadi apabila ada seseorang yg menerima harta warisan tapi tidak sedarah dengan pewaris, maka itu bukan di sebut dengan harta warisan, melainkan wasiat dari pewaris. Warisan merupakan kajian yang berkaitan dengan masalah hibah karena itu berhubungan dengan harta benda dari pemberi harta sehingga bila pemberi harta hibah meninggal maka ia akan berganti menjadi seorang pewaris. Adapun permasalahan dalam penulisan ini adalah: 1.Bagaimana dampak hukum penjualan harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya ditinjau dari perspektif kompilasi hukum islam ? 2. Bagaimana kedudukan hukum penjualan harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya dalam perkara Putusan Nomor 1047/Pdt. 6/2023/PA-RAP? Penelitian ini menggunakan penulisan metode normatif empiris, karena menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai bahan data utama dan penulis juga tidak melakukan penelitian lapangan. Metodologi penelitian hukum normatif-empiris mengartikan penelitian mengkaji pelaksanaan ketentuan hukum positif dan dokumen tertulis pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penjualan harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya tidaklah dibenarkan didalam agama islam. Dan menjual harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya termasuk berbuatan melawan hukum. Jual beli tanah warisan harus disetujui oleh semua Ahli Waris, dan jika salah satu tidak dapat hadir, persetujuan dapat dibuat dalam bentuk surat persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir oleh notaris setempat atau dalam bentuk akta notaris. Kesepakatan harus dilak kukan tanpa paksaan, kekhilafan, atau penipuan (KUH Perdata Pasal 1321). Pasal 1870 KUH Perdata menyatakan bahwa akta otentik memberikan bukti yang sempurna tentang isi perjanjian di antara pihak dan ahli waris. Meskipun kabur dalam kasus jual beli hak atas tanah warisan, normatifnya meminta persetujuan ahli waris. Jika tanah dijual tanpa persetujuan ahli waris, dapat menyebabkan pembatalan jual beli dan pembeli berhak menuntut ganti rugi. Akta PPAT menjadi bukti kuat dalam pembuktian jual beli. Meskipun bukan satu-satunya alat bukti, kekuatan hukumnya lebih tinggi. Kata Kunci : Hukum Waris, Dispensasi

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Waris, Dispensasi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 09 Oct 2024 07:28
Last Modified: 09 Oct 2024 07:28
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1168

Actions (login required)

View Item View Item