PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NARAPIDANA TERHADAP TINDAK KEKERASAN ANTAR NARAPIDANA (STUDI PADA LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS II RANTAUPRAPAT)

ALVIAN PURBA, NPM 2102105215 (2023) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NARAPIDANA TERHADAP TINDAK KEKERASAN ANTAR NARAPIDANA (STUDI PADA LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS II RANTAUPRAPAT). Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.

[img] Text
COVER.pdf

Download (552kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (124kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (292kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (46kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (162kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (10kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (180kB)

Abstract

Tindak kejahatan kekerasan yang kerap terjadi di Lapas ataupun Rutan, dapat dirasakan oleh pendatang baru maupun orang lama yang nanti akan memperkeruh suasana menjadi lebih parah. Hal ini sepertinya semakin besar, jika tidak ada upaya yang dilakukan oleh pihak Pemasyarakatan dalam penyelesaian permasalahan kekerasan antar narapidana, baik itu dari segi perlindungan hukum apa yang akan diterima narapidana yang melakukan kekerasan tersebut, yang dapat dijadikan sanksi agar rumah tahanan lebih aman dan damai bagi para narapidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk memecahkan masalah yang akan diteliti, maka maksud dan tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi narapidana yang melakukan kekerasan antar narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Rantauprapat, dan untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan Lapas Kelas II Rantauprapat dalam pengawasan kekerasan yang dilakukan oleh narapidana. Jenis penelitian hukum ini adalah jenis penelitian hukum empiris yaitu suatu penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meniliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Rantauprapat. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang penulis uraikan, maka dapat disimpulkan hasil penelitian bahwa perlindungan bagi narapidana dari tindak pidana kekerasan antar narapidana di lapas kelas II Rantauprapat berupa pemberian sanksi masuk kedalam sel isolasi selama 12 hari dan tidak boleh menerima kunjungan selama 15 hari, dan tidak mendapatkan hak remisi, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan. Dan upaya yang dilakukan upaya lapas kelas II Rantauprapat dalam pengawasan kekerasan yang dilakukan oleh narapidana adalah dengan melakukan upaya preventif dan upaya represif. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kekerasan, Narapidana

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Kekerasan, Narapidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 14 Apr 2025 02:20
Last Modified: 14 Apr 2025 02:20
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1236

Actions (login required)

View Item View Item