RAYMOND PANJAITAN, NPM 2102105092 (2023) ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT SERTA PENDAFTARANNYA. Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.
![]() |
Text
COVER DAN LEMBAR PENGESAHAN.pdf Download (339kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (235kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Download (261kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (87kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (214kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (100kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (92kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari perlindungan hukum dan kepastian hukum jual beli tanah yang belum bersertrifikat kepada pemegang hak atas tanah dan mempelajari sistem pendaftaran tanah yang berlaku di Indonesia. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses peralihan hak atas tanah melalui jual beli menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan apa saja syarat sahnya peralihan hak atas tanah melalui jual beli. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Proses peralihan hak atas tanah melalui jual beli menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 meliputi: pertama, persiapan pembuatan akta jual beli hak atas tanah, terlebih dahulu PPAT wajib melakukan pemeriksaan pada kantor pertanahan kabupaten/kota mengenai keabsahan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan. Kedua, pelaksanaan pembuatan akta PPAT harus dihadiri oleh pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan (penjual dan pembeli) atau orang yang dikuasakan olehnya dengan surat kuasa tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, pendaftaran peralihan hak, PPAT wajib menyampaikan akta PPAT dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk keperluan pendaftaran peralihan hak atas tanah yang bersangkutan kepada kantor pertanahan kabupaten/kota selambat-lambatnya tujuh hari kerja. Keempat, penyerahan sertifikat. 2. Syarat sahnya peralihan hak atas tanah melalui jual beli yaitu pertama syarat materiil dimana pembeli berhak membeli tanah yang bersangkutan, penjual berhak menjual tanah yang bersangkutan, dan tanah hak yang bersangkutan boleh diperjualbelikan dan tidak dalam sengketa. Kedua syarat formal yaitu ketika semua syarat materil telah dipenuhi maka PPAT akan membuat akta jual belinya. Kata Kunci : Peralihan, Hak Atas Tanah, Jual Beli
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Peralihan, Hak Atas Tanah, Jual Beli |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository@ulb.ac.id |
Date Deposited: | 14 Apr 2025 03:32 |
Last Modified: | 14 Apr 2025 03:32 |
URI: | http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1244 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |