ANALISIS HUKUM PENJATUHAN PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA STUDI PUTUSAN NO. 238/PID.SUS/2024/ PN RHL

ABDUL HARI ADDHA, NPM 2102400117 (2025) ANALISIS HUKUM PENJATUHAN PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA STUDI PUTUSAN NO. 238/PID.SUS/2024/ PN RHL. Tugas_Akhir(Artikel) Jurnal Autentik : Jurnal Hukum dan Sosial Humaniora, 3 (2). pp. 78-84. ISSN 2986-3414(e-ISSN)

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ARTIKEL.pdf

Download (721kB)

Abstract

Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan- peraturan yang berlaku berkaitan dengan judul ANALISIS HUKUM PENJATUHAN PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA STUDI PUTUSAN NO. 238/PID.SUS/2024/ PN RHL. Dari kronologis tersebut terlihat Penulis berpandangan hukum bahwa jika ditelaah berdasarkan kronologis kejadian yang mana terdakwa disangkakan “dalam keadaan tidak berkonsentrasi mengendarai kendaraan bermotor karena mengantuk” yang mana karena Terdakwa terkejut melihat korban I Muhammad Daffa Al Fais (selanjutnya disebut korban I), korban II Khairun Nisa (selanjutnya disebut korban II) dan Saksi Dila Puspita (selanjutnya disebut Saksi Dila) sedang menyebrang dari sisi sebelah kiri jalan menuju sebelah kanan dari jalan arah kedatangan Terdakwa kemudian karena terkejut Terdakwa membanting stir kemudi ke arah kanan namun karena jarak Terdakwa yang mengemudikan 1 (Satu) unit mobil Toyota Agya Nomor polisi B 2639 SKL tersebut sudah terlalu dekat dan tidak terhindarkan lagi mengakibatkan korban I, korban II dan Saksi Dila tertabrak dan terpelanting ke beram jalan sebelah kanan. Kecelakaan tersebut terjadi bukanlah semata-mata karena kesalahan terdakwa, jika kita berpedoman kepada dakwaan jaksa penuntut umum terlihat bahwa korban I Muhammad Daffa Al Fais (selanjutnya disebut korban I), korban II Khairun Nisa (selanjutnya disebut korban II) dan Saksi Dila Puspita (selanjutnya disebut Saksi Dila) sedang menyebrang dari sisi sebelah kiri jalan menuju sebelah kanan dari jalan arah kedatangan Terdakwa. Penjatuhan putusan majelis hakim yang telah Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan yang mana semata mata bukanlah karena kelalaian terdakwa sehingga putusan tersebut menurut penulis belum mencerminkan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat. Keywords: Analisis Hukum, Penjatuhan Putusan, Tindak Pidana, Kecelakaan, Lalu Lintas, Meninggal Dunia

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Analisis Hukum, Penjatuhan Putusan, Tindak Pidana, Kecelakaan, Lalu Lintas, Meninggal Dunia
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 16 Sep 2025 03:01
Last Modified: 16 Sep 2025 03:01
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1691

Actions (login required)

View Item View Item