SYAHID AL KHOIRI, NPM 2102400137 (2025) ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TENTANG KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG LAIN DENGAN LATAR BELAKANG HUTANG PIUTANG (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO. 612/PID. B/2023/PN.RHL). Tugas_Akhir(Artikel) Jurnal Autentik Jurnal Hukum dan Sosial Humaniora, 3 (2). pp. 18-24. ISSN 2986-3414(e-ISSN)
![]() |
Text
COVER.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
ARTIKEL.pdf Download (452kB) |
Abstract
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan- peraturan yang berlaku dengan mengkaitkan kepada permasahan yang terjadi dilapangan yang berkaitan dengan judul analisis yuridis putusan hakim tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain dengan latar belakang hutang piutang (studi putusan pengadilan negeri no. 612/pid. B/2023/pn.rhl)... Objek penelitian ini adalah Dalam Register perkara Nomor : 612/Pid.Sus/2023/PN Rhl, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir kemudian menjatuhkan putusan dengan Menyatakan Terdakwa I Parida Hefni Alias Ida Binti Efendi Harahap, Terdakwa II Maspardi Alias Uda, Terdakwa III Robi Kelana Alias Robi Bin Arsyad dan Terdakwa IV Hendra Trijaya Ritonga Alias Hendra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mereka Yang Melakukan Penculikan sebagaimana dalam dakwaan kesatu yang mana Majeis hakim Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan. Putusan Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor : 612/Pid.Sus/2023/PN Rhl tentunya sangatlah tidak sesuai dengan teori kepastian hukum. Ketentuan Pasal 328 KUHP mengemukakan bahwa : “Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika Hakim Mahkamah Agung berpedoman terhadap ketentuan Pasal 328 KUHP ini, tentunya dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hukum hadir bukan lagi untuk melayani masyarakat dan mendatangkan kesejahteraan bagi manusia, melainkan hadir demi dirinya sendiri. Penjatuhan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan terhadap para pelaku dinilai terlalu ringan dan dari apa yang telah ditentukan berdasarkan Pasal 328 KUHP. Keywords: Analisis Yuridis, Putusan Hakim, Kejahatan, Kemerdekaan Orang, Hutang Piutang
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Analisis Yuridis, Putusan Hakim, Kejahatan, Kemerdekaan Orang, Hutang Piutang |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository@ulb.ac.id |
Date Deposited: | 19 Sep 2025 02:17 |
Last Modified: | 19 Sep 2025 02:17 |
URI: | http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1710 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |