KAJIAN YURIDIS PENENTUAN PENERAPAN PASAL PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN SEMA NOMOR 7 TAHUN 2012

Firman Harefa, NPM 2102400126 (2025) KAJIAN YURIDIS PENENTUAN PENERAPAN PASAL PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN SEMA NOMOR 7 TAHUN 2012. Tugas_Akhir(Artikel) Jurnal Autentik : Jurnal Hukum dan Sosial Humaniora, 3 (2). pp. 131-136. ISSN 2986-3414 (e-ISSN)

[img] Text
COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ARTIKEL.pdf

Download (561kB)

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lahirnya SEMA Nomor 7 Tahun 2012, menentukan jika nilai kerugian keuangan negara di atas Rp. l00.000.000,00 (seratus juta rupiah), dapat diterapkan Pasal 2 Ayat (1) namun jika nilai kerugian keuangan negara kurang dari Rp. l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3. Selanjutnya karena terjadi perubahan nilai mata uang, dengan tanpa mengesampingkan unsur pasal yang didakwakan, maka berdasarkan SEMA Nomor 3 tahun 2018 dikemukakan bahwa besarnya nilai kerugian keuangan negara tersebut diubah menjadi yaitu : Nilai kerugian keuangan negara di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 2 ayat (1) UUPTPK. Nilai kerugian keuangan negara sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3 UUPTPK. Adanya perubahan dari yang sebelumnya SEMA Nomor 7 Tahun 2012 menjadi SEMA Nomor 3 tahun 2018 adalah dilatarbelakangi adanya perubahan nilai mata uang di Indonesia. Adanya perubahan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 menjadi SEMA Nomor 3 tahun 2018 akan memudahkan Para Penegak Hukum untuk menentukan kepada pasal berapa seseotrang terduga pelaku tindak pidana korupsi itu disangkakan atau didakwa. Selain itu pula menurut peneliti bahwa lahirnya SEMA Nomor 7 Tahun 2012 kemudian direvisi menjadi SEMA Nomor 3 tahun 2018 adalah salah satu Upaya Mahkamah Agung untuk menepis adanya isu jual beli pasal dalam menentukan seseorang itu didakwa dengan pasal berapa, oleh karena Pasal 2 ayat (1) UUPTPK dan pasal 3 UUPTPK memberikan ancaman hukuman dengan batas minimum. menurut peneliti jika tidak ada ketentuan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 menjadi SEMA Nomor 3 tahun 2018 , maka sistem hukum Indonesia akan menimbulkan ketidakefektifan dalam penerapannya oleh karena hukum itu tercipta terdiri dari norma-norma atau kaedah yang mengatur kehidupan dalam bernegara serta menjamin kepastian hukum, ketertiban umum, dan terciptanya keadilan. Keywords: Penentuan, Penerapan Pasal, Pemberantasan, Tindak Pidana, Korupsi, Sema Nomor 7 Tahun 2012

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Penentuan, Penerapan Pasal, Pemberantasan, Tindak Pidana, Korupsi, Sema Nomor 7 Tahun 2012
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 22 Sep 2025 04:39
Last Modified: 22 Sep 2025 07:08
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1718

Actions (login required)

View Item View Item