PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA TERHADAP SUATU BENDA BARANG DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

BELFRIN RIKARDO SINAGA, NPM 2102100003 (2025) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA TERHADAP SUATU BENDA BARANG DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Tugas_Akhir(Artikel ) Jurnal Autentik Jurnal Hukum dan Sosial Humaniora, 3 (2). pp. 137-142. ISSN 2986-3414 (e-ISSN)

[img] Text
COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ARTIKEL.pdf

Download (582kB)

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ketentuan hukum di Negara Republik Indonesia memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang ber’itikad baik dalam kaitan harta benda yang diperoleh dan atau tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Ketua/Kepala Pengadilan yang menerima Keberatan menunjuk majelis hakim paling lama 1 (satu) Hari setelah Keberatan didaftarkan. Panitera menunjuk panitera pengganti pada Hari yang sama dengan penunjukan majelis hakim. Ketua/Kepala Pengadilan menunjuk majelis hakim yang tidak mengadili Perkara Pokok yang dimohonkan Keberatan. Selanjutnya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut akan memeriksa perkara dimaksud sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dengan ketentuan bahwa Majelis hakim memutus permohonan Keberatan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak sidang pertama. Hal-hal yang mendasari bahwa Keberatan dikabulkan apabila Pemohon dapat membuktikan bahwa Pemohon memperoleh hak atas Barang objek permohonan sebelum dilakukan penyidikan dan/ atau penyitaan. Pemohon memperoleh :iak atas Barang objek permohonan berdasarkan iktikad baik. Kemudian objek Keberatan merupakan Barang yang dirampas atau dimusnahkan dalam perkara tindak pidana korupsi. Pemohon tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa. Keywords: Perlindungan Hukum, Pihak Ketiga, Benda, Tindak Pidana Korupsi

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Pihak Ketiga, Benda, Tindak Pidana Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 09 Oct 2025 04:26
Last Modified: 09 Oct 2025 04:26
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1775

Actions (login required)

View Item View Item