ANALISIS HUKUM PUTUSAN HAKIM TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA YANG DILAKUKAN OLEH KONTRAKTOR DI DESA PERKEBUNAN BILAH KABUPATEN LABUHANBATU (STUDI PUTUSAN NOMOR: 69/PID.SUS-TPK/2022/PN-MDN)

DINI ARDIANI, NPM 2102100051 (2025) ANALISIS HUKUM PUTUSAN HAKIM TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA YANG DILAKUKAN OLEH KONTRAKTOR DI DESA PERKEBUNAN BILAH KABUPATEN LABUHANBATU (STUDI PUTUSAN NOMOR: 69/PID.SUS-TPK/2022/PN-MDN). Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.

[img] Text
COVER FULL.pdf

Download (396kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (340kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (398kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (224kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (602kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (201kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (204kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan memahami tentang Pengaturan tentang Tindak Pidana Korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan dasar bagi Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana bagi pelaku pidana Korupsi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Yang Dilakukan Oleh Kontraktor di Desa Perkebunan Bilah Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Metode Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian Yuridis Normatif. Hasil Pembahasan: Pertama, Pengaturan tentang Tindak Pidana Korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 huruf e dan i, Pasal 12 B Ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2), Pasal 12 C ayat (1), (2), (3), (4); Kedua, Dasar Hakim dalam menjatuhkan putusan kepada Terdakwa AS antara lain: Terdakwa AS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum; Terdakwa AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Adapun dalam Putusan Hakim Nomor: 69/PID.SUS-TPK/2022/PN-MDN Jaksa Penuntut Umum menuntut Pidana Penjara selama 2 Tahun dan Majelis Hakim memutus Pidana Penjara selama 1 Tahun 10 Bulan. Kata Kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidana, Korupsi, Badan Usaha Milik Desa, Kontraktor, Perkebunan Bilah

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Putusan Hakim, Tindak Pidana, Korupsi, Badan Usaha Milik Desa, Kontraktor, Perkebunan Bilah
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 14 Oct 2025 04:13
Last Modified: 14 Oct 2025 04:13
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1798

Actions (login required)

View Item View Item