ANALISIS HUKUM TENTANG PERANAN KETERANGAN SAKSI ANAK DIBAWAH UMUR DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA STUDI ( PUTUSAN NOMOR 623/PID.SUS/2024/PN RAP )

ERICSON PANGIHUTAN, NPM 2102100080 (2025) ANALISIS HUKUM TENTANG PERANAN KETERANGAN SAKSI ANAK DIBAWAH UMUR DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA STUDI ( PUTUSAN NOMOR 623/PID.SUS/2024/PN RAP ). Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.

[img] Text
COVER.pdf

Download (447kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (187kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (279kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (109kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (230kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (88kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (167kB)
[img] Text
DOKUMENTASI.pdf

Download (576kB)

Abstract

Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang pernah terjadi berdasarkan putusan 623/PID.SUS/2024/PN RAP. Bagaimana peranan keterangan saksi anak dibawah umur dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (Studi Putusan Nomor 623/PID.SUS/2024/PN RAP?Apa akibat hukum dari peranan kerangan saksi anak dibawah umur dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Putusan Nomor 623/PID.SUS/2024/PN RAP? Keterangan saksi anak di bawah umur dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memiliki peran penting, namun juga memiliki batasan dalam sistem peradilan. Meskipun tidak disumpah, keterangan mereka tetap dapat menjadi alat bukti sah, terutama sebagai petunjuk atau tambahan alat bukti yang menguatkan alat bukti lain sebagaimana alat bukti surat dan petunjuk berdasarkan Visum et Revertum Revertum Nomor: 445/090/UPT.RSUD/I/2024 oleh dr. Ahmad Khairul Anwar Nasution, dokter umum di UPT.RSUD Kotapinang. Dalam perkara ini penulis melakukan penelitian terhadap perkara berdasarkan Studi Putusan Nomor 623/PID.SUS/2024/PN RAP. Adapun Akibat Hukum dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada putusa nomor 6623/PID.Sus/2024/PN Rap yaitu:Keterangan Tanpa Sumpah Anak di bawah umur 15 tahun yang belum menikah dapat memberikan keterangan tanpa sumpah dikarenakan anak melihat kejadian perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Keterangan Anak Tidak Memiliki Kekuatan Pembuktian Sempurna, dikarennakan Keterangan anak di bawah umur dianggap tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dalam hukum pidana. Namun dapat dijadikan Sebagai Petunjuk, Keterangan anak di bawah umur ini hanya dapat digunakan sebagai petunjuk atau tambahan alat bukti lain yang sah berdasarkan hasil Visum Et Revertum Nomor: 445/090/UPT.RSUD/I/2024 oleh dr. Ahmad Khairul Anwar Nasution, dokter umum di UPT.RSUD Kotapinang yang dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Perlunya Peningkatan sosialisasi terhadap Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pendampingan korban, serta peningkatan kualitas dan akses layanan kesehatan mental. Kata Kunci: Peranan Keterangan Saksi Anak, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Peranan Keterangan Saksi Anak, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 28 Jan 2026 02:47
Last Modified: 28 Jan 2026 02:47
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/2069

Actions (login required)

View Item View Item