KEPASTIAN HUKUM BATAS WAKTU KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM PENANGKAPAN TERDUGA PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI POLRES BENGKALIS

SURATMIN, NPM 2312100024 (2025) KEPASTIAN HUKUM BATAS WAKTU KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM PENANGKAPAN TERDUGA PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI POLRES BENGKALIS. Masters thesis, Universitas Labuhanbatu.

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (445kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (384kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (446kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (299kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (262kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (154kB)

Abstract

Penelitian ini berjudul Kepastian Hukum Batas Waktu Kewenangan Kepolisian Dalam Penangkapan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Adapun Metodologi yang digunakan adalah penelitian Normatif. Penelitian ini membahas tentang Bagaimana Kewenangan Kepolisian Dalam Melakukan Penangkapan Tindak Pidana Umum Dan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Bagaimana Kepastian Hukum Batas Waktu Kewenangan Kepolisian Dalam Penangkapan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Bagaimana Rekonstruksi Hukum Kewenangan Penyidikan terhadap Tidak Pidana Penyalahgunaan Narkotika ditingkat penyidikan berdasarkan hukum Progresif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Kewenangan Kepolisian Dalam Melakukan Penangkapan Tindak Pidana Umum Dan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika telah diatur secara tegas dalam ketentuan KUHAP dan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kewenangan Kepolisian penyidikan Kepolisian tertuang dalam ketentuan pasal 75 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 terkait dengan kewenangan BNN juga merupakan kewenangan Penyidik Kepolisian.Berdasarkan ketentuan pasal 75 huruf (g) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 mengemukakan bahwa BNN berwenang untuk menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Adanya Ketentuan hukum Pasal 81 Undang Undang No 35 Tahun 2009 telah memberikan Kepastian hukum bahwa Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN berwenangmenangkap dan menahan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepastian Hukum Batas Waktu Kewenangan Kepolisian Dalam Penangkapan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika tertuang dalam Pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengemukakan bahwa “(1) Pelaksanaan kewenangan Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf g dilakukan paling lama 3 x 24 (Tiga Kali Dua Puluh Empat) Jam terhitung sejak surat Penangkapan diterima Penyidik. (2) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) Jam. Selanjutnya Rekonstruksi Hukum Kewenangan Penyidikan terhadap Tidak Pidana Penyalahgunaan Narkotika ditingkat penyidikan berdasarkan hukum Progresifsebagaimana yang dikemukakan dalam ketentuan pasal 75 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dapat disimpulkan bahwa kewenangan penyidikan yang tertuang dalam ketentuan pasal 75 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 terkait dengan kewenangan BNN juga merupakan kewenangan Penyidik Kepolisian. Kepastian hukum memberikan perlindungan kepada yustisiabel dari tindakan sewenang-wenang pihak lain, dan hal ini berkaitan dalam usaha ketertiban dalam masyarakat. Ketentuan hukum Pasal 81 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 telah memberikan Kepastian hukum bahwa Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN berwenangmelakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kata kunci : Kepastian Hukum, Batas Waktu, Kewenangan Kepolisian, Dalam Penangkapan, Terduga Pelaku, Penyalahgunaan Narkotika =================================================================================================== This research is entitled Legal Certainty of the Time Limit of Police Authority in Arresting Suspected Narcotics Abuse Perpetrators. The methodology used is Normative research. This research discusses How the Police Authority in Arresting General Crimes and Narcotics Abuse Crimes, How the Legal Certainty of the Time Limit of Police Authority in Arresting Suspected Narcotics Abuse Perpetrators and How the Legal Reconstruction of Investigative Authority for Narcotics Abuse Crimes at the investigation level based on Progressive law. The results of the research show that the Police Authority in Arresting General Crimes and Narcotics Abuse Crimes has been strictly regulated in the provisions of the Criminal Procedure Code and Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics. The authority of the Police investigation is stated in the provisions of Article 75 of Law No. 35 of 2009 related to the authority of the BNN which is also the authority of Police Investigators. Based on the provisions of Article 75 letter (g) of Law No. 35 of 2009, it states that the BNN has the authority to arrest and detain people suspected of misusing and illicitly trafficking narcotics and narcotic precursors. The existence of legal provisions in Article 81 of Law No. 35 of 2009 has provided legal certainty that investigators of the Republic of Indonesia National Police and investigators of the National Narcotics Agency have the authority to arrest and detain people suspected of committing the abuse and illicit trafficking of narcotics and narcotic precursors based on Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics. Legal certainty regarding the time limit for police authority in arresting suspected perpetrators of narcotics abuse is stated in Article 82 of Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics which states that "(1) The implementation of the authority to arrest as referred to in Article 75 letter g is carried out for a maximum of 3 x 24 (three times twenty-four) hours from the time the arrest warrant is received by the investigator. (2) The arrest as referred to in paragraph (1) can be extended for a maximum of 3 x 24 (three times twenty-four) hours. Furthermore, the Legal Reconstruction of the Investigative Authority for Narcotics Abuse Crimes at the investigation level based on Progressive law as stated in the provisions of Article 75 of Law No. 35 of 2009 can be concluded that the investigative authority stated in the provisions of Article 75 of Law No. 35 of 2009 related to the authority of the BNN is also the authority of Police Investigators. Legal certainty provides protection to the justiciable from arbitrary actions by other parties, and this is related to efforts to maintain order in society. The legal provisions of Article 81 of Law No. 35 of 2009 have provided legal certainty that the Investigators of the Republic of Indonesia National Police and BNN investigators are authorized to conduct investigations into the abuse and illicit trafficking of Narcotics and Narcotics Precursors based on Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics. Keywords: Legal Certainty, Time Limit, Police Authority, In Arrest, Suspected Perpetrator, Narcotics Abuse

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Kepastian Hukum, Batas Waktu, Kewenangan Kepolisian, Dalam Penangkapan, Terduga Pelaku, Penyalahgunaan Narkotika=============Legal Certainty, Time Limit, Police Authority, In Arrest, Suspected Perpetrator, Narcotics Abuse
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 14 Apr 2026 03:43
Last Modified: 14 Apr 2026 03:43
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/2121

Actions (login required)

View Item View Item