PENEGAKAN HUKUM DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN PSIKIS DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA TERHADAP ANAK STUDI KASUS POLRES TAJUNG BALAI

WAFIK ASMAWI, NPM 2102100159 (2026) PENEGAKAN HUKUM DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN PSIKIS DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA TERHADAP ANAK STUDI KASUS POLRES TAJUNG BALAI. Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.

[img] Text
COVER.pdf

Download (920kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (144kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (243kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (180kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (358kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (109kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (151kB)

Abstract

Kekerasan psikis pada anak dalam rumah tangga adalah pelanggaran serius yang sering terabaikan, dianggap masalah privat. Kekerasan psikis pada anak menimbulkan dampak jangka panjang seperti gangguan mental, penurunan rasa percaya diri, dan perilaku maladaptif, perlindungan hukum yang tegas sangat mutlak diperlukan. Metode Penelitian dalam penulisan ini adalah Penelitian hukum normatif-empiris yaitu suatu pemahaman hukum dalam norma dan implementasi dalam prilaku nyata sebagai akibat keberlakuan norma hukum. Implementasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Psikis Anak dalam Lingkup Rumah Tangga (Studi kasus pada LP/ B/168/VIII/2023/SPKT/ Polres Tanjung Balai/Polda Sumut, tanggal 19 Agustus 2023), Telah terpenuhinya Unsur-unsur pasal 45 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 335 ayat (1) dan KUHPidana yaitu: a) Barang Siapa; tersangka sendiri bernama yang berinisial SHH merupakan ayah kandung korban. b)Secara Melawan Hukum Memaksa Orang Lain Supaya Melakukan, Tidak Melakukan Atau Membiarkan Sesuatu, Dengan Memakai Kekerasan, Sesuatu Perbuatan Lain Maupun Perlakuan Yang Tak Menyenangkan, Atau Dengan Memakai Ancaman Kekerasan, Sesuatu Perbuatan Lain Maupun Perlakuan Yang Tak Menyenangkan, Baik Terhadap Orang Itu Sendiri Maupun Orang Lain; tersangka merupakan ayah kandung korban telah memaksa korban untuk masuk kedalam rumah, dengan mengacam akan membunuh pelapor dan anak korban dengan mengatakan “jangan kamu keluar dari kamar mandi, kalau keluar ku bunuh, ku asah parang ini mau membunuh kamu”. Faktor penghambat Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Psikis Anak dalam Lingkup Rumah Tangga di Polres Tanjung Balai yaitu:1)Faktor Pembuktian:2) Faktor Rendahnya Kesadaran Hukum Masyarakat:3) Faktor Minimnya fasilitas pendukung Kepolisian dalam tahap penyidikan yang ramah anak:4) Faktor Anggaran Operasional: Keterbatasan dana investigasi, contoh kasus LP/ B/ 168/ VIII/ 2023/ SPKT/Polres Tanjung Balai/ Polda Sumut, tanggal 19 Agustus 2023, Pihak Polres Tanjung Balai, Pada perkara ini penyidik mendatangkan Ahli Psikologi dari Kab. Labuhanbatu mengingat keterbatasan Ahli yang ada di Kota Tanjung Balai. Perlu Peningkatan Edukasi dan Pelaporan dalam Menggiatkan sosialisasi UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Perlu mengubah budaya masyarakat yang masih menganggap kekerasan psikis sebagai masalah pribadi. Pemerintah dan Lembaga terkait harus meningkatkan Optimalisasi Layanan Pemulihan dengan memperkuat sarana rehabilitasi sosial dan pendampingan psikologis berkelanjutan bagi anak korban, tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana, Kekerasan Psikis Anak

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penegakan Hukum, Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana, Kekerasan Psikis Anak
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 02 Jun 2026 04:44
Last Modified: 02 Jun 2026 04:44
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/2465

Actions (login required)

View Item View Item