ANALISIS HUKUM PERAN DOKTER AHLI FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT ( STUDI POLSEK KUALUH HULU)

DEDY USNARDI, NPM 2402505176 (2026) ANALISIS HUKUM PERAN DOKTER AHLI FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT ( STUDI POLSEK KUALUH HULU). Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.

[img] Text
COVER.pdf

Download (504kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (175kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (231kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (106kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (348kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (99kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (146kB)

Abstract

Tindak Pidana Penganiayaan merupakan suatu bentuk kejahatan yang sangat diperhatikan oleh hukum, karena pelanggaran ini sangat rentan terjadi dikalangan masyarakat. Penulis mengambil suatu sampel kasus perkara tindak berdasarkan LP/23 /II /2025/ SPKT/Sek Kualuh Hulu/ Res Labuhanbatu/ Poldasu. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Peran Dokter Ahli Forensik dan Medikolegal dalam Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Luka Berat di Wilayah Hukum Polsek Kualuh Hulu (Studi Kasus LP/23/II/2025/SPKT/ Polsek Kualuh Hulu/ Res Labuhanbatu?Apa Akibat Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Luka berat yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Kualuh Hulu berdasarkan LP/ 23/ II/ 2025/ SPKT/ Polsek Kualuh Hulu/ Res Labuhanbatu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif-empiris. Hasil penelitian tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pelaku dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur dalam Pasal 351 Ayat (2) dari KUHPidana. Dasar Hukum Saksi Ahli Dokter Forensik dan Medikolegal dalam KUHAP Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal (Sp.FM). Pembuktian diatur Pasal 133 KUHAP (Kewenangan Penyidik) Penyidik berwenang mengajukan permintaan tertulis kepada ahli kedokteran kehakiman, untuk melakukan pemeriksaan luka terhadap korban dalam perkara LP/ 23 /II / 2025/ SPKT/ Polsek Kualuh Hulu/ Res Labuhanbatu. Peran Ahli Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal di RSUD Aek Kanopan Kab.Labuhanbatu Utara telah membuat terang perkara pidana penganiayaan yang terjadi yang menimbulkan kecacatan pada korban sehingga menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencarian dalam mencari nafkah untuk memenuhi kehidupannya. Akibat Hukum bagi pelaku tindak pidana penganiayaan luka berat yang terjadi berdasarkan LP/ 23/ II/ 2025/ SPKT / Polsek Kualuh Hulu/ Res Labuhanbatu, bahwa perbuatan tersangka RDT (inisial) sudah memenuhi unsur yang tercantum dalam Pasal 351 Ayat (2) “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama–lamanya lima tahun. Saran Bagi Kepolisian perlu adanya Peningkatan Pemahaman terkait Medikolegal dengan Perlu diadakan pelatihan atau workshop berkala bagi penyidik Polsek Kualuh Hulu mengenai Traumatologi Forensik dasar dan pemahaman terhadap Pasal 90 KUHP. Kepada Masyarakat Segera membuat laporan ke Polsek terdekat dan jangan mengubah atau membersihkan luka sebelum diperiksa dokter forensik atau mengoleskan ramuan tradisional sebelum dokter memeriksa korban. Pola, bentuk, dan sisa zat pada luka adalah bukti ilmiah (traumatologi forensik) yang sangat berharga bagi dokter untuk menentukan kualifikasi "luka berat" demi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Kata Kunci: Analisis Hukum, Luka Berat, Peran Saksi Ahli Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Analisis Hukum, Luka Berat, Peran Saksi Ahli Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 29 Sep 2026 04:28
Last Modified: 29 Sep 2026 04:28
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/2891

Actions (login required)

View Item View Item