KAJIAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DAN MEMAKSA DAN MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN CABUL. PERSPEKTIF UU NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. (STUDI PUTUSAN : NO.16/PID.SUS-ANAK/2022/PENGADILAN NEGERI RANTAUPRAPAT)

Rissa Yanti Urma Parapat, NPM 1902100012 (2023) KAJIAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DAN MEMAKSA DAN MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN CABUL. PERSPEKTIF UU NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. (STUDI PUTUSAN : NO.16/PID.SUS-ANAK/2022/PENGADILAN NEGERI RANTAUPRAPAT). Tugas_ Akhir (Artikel) : Syiah Kuala Law Journal (SKLJ). pp. 1-12. ISSN 2580-9059 (online) / 2549-1741(print)

[img] Text
COVER_ PENGESAHAN_PERNYATAAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text
LoA Jurnal an Rissa yanti.pdf

Download (157kB)
[img] Text
ARTIKEL RISSA.pdf

Download (302kB)

Abstract

Penelitian ini akan membahas tentang putusan hakim terhadap tindak pidana kekerasan, memaksa, dan membujuk anak utuk melakukan cabul terhadap anak sebagai pelaku maupun korban, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pengertian pencabulan atau cabul diartikan sebagai berikut: pencabulan adalah kata dasar dari cabul, yaitu kotor dan keji sifatnya tidak sesuai dengan sopan santun (tidak senonoh), tidak susila, bercabul: berzinah, melakukan tindak pidana asusila, mencabul: menzinahi, memperkosa, mencemari kehormatan perempuan dan perbuatan yang tercela dalam pandangan masyarakat. Anak yang berhadapan dengan hukum, Undang-Undang memberikan perlindungan hukum bagi anak adalah segala kebijakan dan aturan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Tindak pidana cabul yang dilakukan terhadap anak yang belum berusia 15 tahun dengan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak , dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak sebesar 5 Miliyar Rupiah. Oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut selama 1 tahun 4 bulan dan majelis hakim memutus selama 1 tahun penjara dan pelatihan kerja dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan selama 3 (tiga) bulan . Dasar hakim menjatuhkan pidana terhadap anak melakukan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kata Kunci : Putusan Hakim, Tindak Pidana Cabul, Anak

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Putusan Hakim, Tindak Pidana Cabul, Anak
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 29 Sep 2023 07:23
Last Modified: 29 Sep 2023 07:23
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/316

Actions (login required)

View Item View Item