PENERAPAN PEMBINAAN NARAPIDANA TERKAIT TINDAK PIDANA NARKOTIKA STUDI LAPAS KELAS II A RANTAU PRAPAT

Holong Panodang Siagian, NPM 2102105193 (2023) PENERAPAN PEMBINAAN NARAPIDANA TERKAIT TINDAK PIDANA NARKOTIKA STUDI LAPAS KELAS II A RANTAU PRAPAT. Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.

[img] Text
COVER.pdf

Download (636kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (172kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (364kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (203kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (392kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (156kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (213kB)

Abstract

Tindak Pidana Narkotika adalah tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum selain apa yang ditentukan dalam Undang – undang. Tindak Pidana Narkotika sendiri merupakan Tindak Pidana yang bersifat transnasional. Adapun metode penelitian yang penulis pakai dalam penelitian ini yaitu normatif. Bagaimana proses penerapan pembinaan narapidana terkait tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Rantauprapat?Apa kendala – kendala dan solusi dalam penerapan pembinaan narkotika di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Rantau prapat? Penelitian Hukum Normatif adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif. Penerapan pembinaan narapidana narkotika di lapas kelas IIA Rantau Parapat melakukan beberapa program diantaranya Pertama program pembinaan kemandirian, Program kedua yaitu dilakukan Pembinaan kepribadian seperti kerohanian untuk para warga binaan pada tahap ini dilakukan agar narapidana tersebut besa lebih baik dalam hal mendekatkan diri kepada tuhan yang maha esa, program ini bertujuan agar narapidana ini bisa dapat mengembalikan mental yang baik sehingga nantinya ketika mereka bebas dari masa hukuman yang sudah dijalani oleh warga binaan dapat diterima kembali oleh masyarakat, Program ketiga Pembinaan narapidana dalam meningkatkan Kesadaran hukum berbangsa dan bernegara. Jumlah narapidana yang ada di Lembaga pemsyarakatan kelas II A Rantau Prapat yang over kapasitas sebab menurut analisis penulis kapasitas Lapas kelas II A Ranatau prapat hanya 375 sedangkan penghuni warga binanan pada tahun 2023 sebanyak 1274 dan 528 diantaranya adalah narapidana narkotika, hal ini berkaitan dengan Sarana dan prasarana yang ada di dalam pembinaan rehabilitas bagi para pecandu narkotika menjadi memadai dan tidak dapat dilakukan pembinaan secara maksimal. Diharapkan agar penerapan pembinaan narapidana narkotika di Lembaga pemasyarakatn kelas IIA Rantau parapat untuk memfasilitasi kegiatan program penerapan pembinaan di bidang psikologi terhadap warga binaan hal ini dikarenakan Narapidana yang pecandu narkotika adalah orang yang sakit atas jiwanya. Disarankan kepada pemerintah terkhusus pemerintah kabupaten Labuhanbatu Utara agar segera dibentuk Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten tersebut melihat banyaknya narapidana yang ada di Lembaga Pemsyarakatan kelas IIA Rantau prapat adalah narapidana yang domisilinya Kabupaten Labuhanbatu Utara Kata Kunci : Penerapan Pembinaan, Narapidana, Narkotika

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penerapan Pembinaan, Narapidana, Narkotika
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 29 Sep 2023 08:39
Last Modified: 29 Sep 2023 08:39
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/322

Actions (login required)

View Item View Item