Nurhawani Simatupang, NPM 1902100054 (2023) ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN AKIBAT PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN (STUDI PUTUSAN NOMOR:564/PID.B/2022/PN-RAP). Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.
Text
COVER LEMBAR PENGESAHAN.pdf Download (574kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (232kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (368kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (172kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (194kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (87kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (161kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (248kB) |
Abstract
Hukum yang hidup di masyarakat telah menyelesaikan tindak pidana yang terjadi di masyarakat. Dalam Pasal 338 KUHPidana mengenai tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana berupa pidana mati. Masyarakat Indonesia sebagai local wisdom telah menyelesaikan tindak pidana percobaan pembunuhan dengan kesepakatan para pihak. Tujuan penulisan ini adalah mengidentifikasi dasar filosofis kebijakan lokal dalam percobaan tindak pidana pembunuhan pada masyarakat di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHPidana dalam putusan Nomor:564/Pid.B/2022/PN.Rap dan untuk mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam putusan Nomor:564/Pid.B/2022/PN.Rap. Metode penulisan adalah normatif dengan pengumpulan bahan hukum secara studi Pustaka dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep serta dianalisis secara Normatif yang dilakukan di Pengadilan Negeri Rantauprapat dan membaca literature dan sumber bacaan lainnya serta teknik wawancara dimana penulis melakukan Tanya jawab langsung keapda pihak-pihak terkait dalam hal ini Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat, Jaksa dan pakar hukum menyangkut objek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa a) penerapan unsur tindak pidana pembunuhan berdasarkan hukum dalam putusan Nomor:564/Pid.B/2022/PN.Rap adalah tepat. Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan yaitu dakwaan kesatu Pasal 338 KUHPidana, pasal 351 ayat (1) KUHPidana Diantara Pasal-pasal didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, dengan mempertimbangkan dakwaan kesatu yang terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh terdakwa. b) pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor:564/Pid.B/2022/PN.Rap menurut penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti yang diharapkan penulis. Karena berdasarkan keterangna saksi dan terdakwa yang dalam kasus ini diteliti penulis, Majelis Hakim berdasarkan fakta dipersidangan menilai bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pertimbangan bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatannya terdakwa dalam keadaan sadar dan mengetahui akibat dari yang ditimbulkan oleh perbuatannya. Sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana 6 (Enam) tahun atas tindak pidana percobaan pembunuhan telah tepat. Kata Kunci: Tindak Pidana,Tindak Pidana Pembunuhan,Percobaan Pembunuhan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana,Tindak Pidana Pembunuhan,Percobaan Pembunuhan. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository@ulb.ac.id |
Date Deposited: | 02 Apr 2024 04:22 |
Last Modified: | 02 Apr 2024 04:22 |
URI: | http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/618 |
Actions (login required)
View Item |