KEWENANGAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN OLEH KEJAKSAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN PUPUK DI PT. TOLAN TIGA INDONESIA (STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU SELATAN)

Richo Darmawan, NPM 2002100034 (2024) KEWENANGAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN OLEH KEJAKSAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN PUPUK DI PT. TOLAN TIGA INDONESIA (STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU SELATAN). Tugas_Akhir (Artikel) IJECK (International Journal of Economy, Computer, Law, Management and Communication), 02 (2). pp. 7-17. ISSN 2986-4852 (e-ISSN)

[img] Text
COVER DAN LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (577kB)
[img] Text
ARTIKEL.pdf

Download (399kB)
[img] Text
ARTICLE.pdf

Download (850kB)

Abstract

Kejaksaan merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. Dalam hal tindak pidana pencurian pada hakikatnya dapat diatasi atau setidaknya diminimalisir terjadinya dengan cara meningkatkan sistem keamanan lingkungan serta adanya kesadaran dari setiap individu dalam masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga harta benda miliknya, maupun dengan cara penerapan sanksi terhadap pelaku pencurian sebagaimana yang telah termuat dalam Buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun seiring perkembangan kehidupan dan nilai nilai dari dasar hukum terhadap Peraturan ini didasarkan pada pertimbangan penyelesaian perkara tindak pidana yang mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana untuk tidak hanya mencari kepastian hukum tetapi lebih luas lagi pada makna dan fungsi hukum itu dibuat yaitu untuk memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas dan memberikan rasa keadilan. Kata Kunci : Kewenangan Kejaksaan, Pencurian, Penghentian Penuntutan.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Kewenangan Kejaksaan, Pencurian, Penghentian Penuntutan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 19 Aug 2024 07:16
Last Modified: 19 Aug 2024 07:16
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/914

Actions (login required)

View Item View Item