ANALISIS HUKUM TENTANG PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DALAM KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan No.501/Pid.B/2023/PN-Rap )

Helmi Iskandar, NPM 2002100031 (2024) ANALISIS HUKUM TENTANG PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DALAM KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan No.501/Pid.B/2023/PN-Rap ). Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.

[img] Text
COVER.pdf

Download (733kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (139kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (537kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (340kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (285kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (10kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (211kB)

Abstract

Pembuktian merupakan sebagian dari Hukum Acara Pidana yang mengatur macam-macam alat bukti yang sah menurut hukum. Di Indonesia menganut sistim pembuktian negatif. kesalahan dapat dibuktikan paling sedikit dua 2 (dua) jenis alat bukti yang disebut dalam pasal 184 Ayat (1) KUHAP, yaitu , Saksi, Saksi Ahli, Surat, Pengakuan Terdakwa dan Petunjuk. Adapun permasalahan dalam penulisan ini adalah : 1. Bagaimana sistim pembuktian berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam kasus tindak pidana Pencuruan dengan Pemberatan, 2. Apa Dasar dan Kendala Hakim dalam menjatuhkan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berdasarkan Putusan Nomor. 501/Pid.B/2023/PN-Rap. Penelitian ini menggunakan merode Yuridis Normatif, yaitu suatu metode penelitian melalui perundang-undangan, buku-buku kemudian di diskripsikan dalam fakta kelapangan, disini penulis mengambil pembanding dengan mengambil contoh kasus Putusan Nomor. 501/Pid.B/2023/PN-Rap, sehingga diperoleh data yang kongkrit dan akurat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dasar hakim dalam menjatuhkan perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan berdasarkan Putusan Nomor. 501/Pid.B/2023/PN-Rap,haruslah secara arif dan bijaksana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti baik berdasarkan fakta persidangan saksi-saksi maupun barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan, sehingga meyakinkan hakim antara sebab dan akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa , bahwa terdakwalah pelakunya sehingga dapat dijatuhi hukuman , baik hal yang memberatkan maupun hal yang meringankan terdakwa , dasar inilah yang menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan keputusan, minimal putusan hakim mendekati rasa keadilan baik bagi terdakwa, masyarakat maupun Negara. Kata Kunci : Pembuktian Tindak Pidana, Pencurian dan Pemberatan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pembuktian Tindak Pidana, Pencurian dan Pemberatan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 22 Aug 2024 07:53
Last Modified: 22 Aug 2024 07:53
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/940

Actions (login required)

View Item View Item