ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI DALAM BENTUK JUDOL “INVEST BIG” DI KABUPATEN LABUHANBATU STUDI PUTUSAN (NOMOR 870/PID.B/2022/PN RAP)

AIDIL PRASTIO, NPM 2102100046 (2025) ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI DALAM BENTUK JUDOL “INVEST BIG” DI KABUPATEN LABUHANBATU STUDI PUTUSAN (NOMOR 870/PID.B/2022/PN RAP). Skripsi thesis, Universitas Labuhanbatu.

[img] Text
COVER FULL.pdf

Download (430kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (295kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (319kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (295kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (431kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (164kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (163kB)

Abstract

Tindak pidana penipuan investasi bodong memiliki berbagai macam modus operandi yang ditawarkan oleh pelakunya. Salah satu modus yang digunakan adalah dengan menjanjikan hasil atau keuntungan yang lebih tinggi di banding dengan modal awal. Modus operandi yang gencar ditawarkan oleh para pelakunya dalam bentuk penampungan dana menawarkan investasi dengan menanamkan uang korban sebagai modal. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin. Dari hasil penelitian yang penulis uraikan pada bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulannya adalah Pengaturan Tindak Pidana Penipuan Investasi Menurut Peraturan Perundang-Undangan dengan jenis tindakan ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan aturan sesuai pada “Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”, dan Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dalam putusan nomor 870/Pid.B/2022/PN Rap tentang tindak pidana penipuan adalah Majelis Hakim sudah melihat dari segala aspek-aspek mulai dari hal-hal yang meringankan dan memberatkan Terdakwa, yang didukung oleh alat bukti serta unsur-unsur yang terdapat di Pasal 378 KUHP. Walaupun Hakim menjatuhkan putusan melebihi tuntutan Penuntut Umum kepada Terdakwa. Hal ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang selama Hakim tidak menjatuhakan putusan melebihi batas maksimal pidana. Putusan hakim yang diberikan kepada Terdakwa dapat menjadi sebuah efek jerah sehingga Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya. Kata Kunci : Putusan Hakim, Tindak Pidana Penipuan, Invest Big, Kriminal

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Putusan Hakim, Tindak Pidana Penipuan, Invest Big, Kriminal
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository@ulb.ac.id
Date Deposited: 31 Oct 2025 09:13
Last Modified: 31 Oct 2025 09:13
URI: http://repository.ulb.ac.id/id/eprint/1896

Actions (login required)

View Item View Item